Barak1news.com. Tanjungbalai.
Polemik kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74 kembali mencuat. So Huan membantah pernah membuat surat pernyataan yang menyebut SHM 74 adalah milik Ahai Sutanto alias Ahai Kampak.
Bantahan itu disampaikan So Huan kepada Koordinator Tanjungbalai-Rohil Barak1news.com, Ustadz Sofyan Parinduri, B.A., melalui sambungan seluler, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB dari Medan.
“Surat pernyataan itu hanya rekayasa Ahai Sutanto alias Ahai Kampak. Ini bisa saya laporkan ke pihak kepolisian karena memalsukan tanda tangan saya,” ujar So Huan dengan tegas.
Ia juga membantah isu yang menyebut SHM 74 milik Julianti yang disebut sebagai istrinya. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan hoaks.
“Bahwa SHM 74 milik Julianti (istri saya) itu tidak benar dan hoaks. Yang jelas saya tidak pernah membuat pernyataan atau pengakuan bahwa SHM 74 milik Ahai Sutanto alias Ahai Kampak tertanggal 5 Desember 2024,” tegasnya.
So Huan berharap melalui pemberitaan ini, persoalan tersebut dapat diusut tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Demi tegaknya supremasi hukum, melalui media ini saya mohon agar hal ini diusut dengan tuntas serta diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Barak1news.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Ahai Sutanto alias Ahai Kampak untuk mendapatkan hak jawab dan informasi berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Sofyan Parinduri, B.A. Koordinator Tanjungbalai-Rohil.
Editor: Addus Salam Siregar.
