Barak1News.com | Deli Serdang
Terkait keputusan Pengadilan Negeri Lubukpakam tentang Ekskusi Lahan areal HGU PTP.Nusantara II Kebun Tanjung Garbus-Pagar Merbau Afdeling III Penara seluas 464 hektar. Serikat Pekerja Perkebunan ( SPP) PTP.Nusantara II lakukan aksi damai ke pengadilan negeri Lubukpakam “Menolak dilakukannya rencana Ekskusi Lahan seluas 464 hektar oleh pengadilan negeri Lubukpakam sampai adanya putusan PK ( Peninjauan Kembali ) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jumat (27/01/2023)
Sebanyak sekira 400 karyawan PTP.Nusantara II yang bergabung di Serikat Pekerja Perkebunan ( SPP) PTPN2 Jumat (27-01-2023) lakukan aksi damai ke Pengadilan Negeri Lubukpakam, aksi tersebut mendapat pengawalan yang ketat dari Kepolisian Polresta Deli Serdang.
Karyawan PTP.Nusantara II Menolak ekskusi areal seluas 464 hektar kebun TGP dan mendesak agar PN Lubukpakam membatalkan rencana Ekskusi Lahan HGU PTP Nusantara II nomor 62 di desa Penara kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, massa SPP PTPN2 yang hadir di Pengadilan Negeri Lubukpakam menilai, Rencana Ekskusi sesuai tuntutan Rokani CS belum layak dilakukan, pasalnya saat ini pihak PTPN2 sedang melakukan upaya hukum PPeninjauan Kembali ( PK) terhadap keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan gugatan Rokani Cs terhadap PTP.Nusantara II atas lahan seluas 464 hektar di areal HGU nomor 62 Penara. Dari Novum atau bukti-bukti baru yang di ajukan adanya temuan dugaan PEMALSUAN DATA warga penggarap yang digunakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Berdasarkan temuan itu pula PTP.Nusantara II membuat Pengaduan resmi ke Polda Sumatera Utara.

Hingga saat ini para penggugat Rokani Cs tidak tahu dan tidak mampu menunjukkan titik kordinat lahan yang mereka gugat kecuali menyebutkan kebun Penara eks kebun Tembakau PTP IX, Menurut data HGU PTPN2 Nomor 62 kebun Penara yang termasuk dalam afdeling III Kebun Tanjung Garbus-Pagar Merbau adalah murni asset PTPN2, bukan eks PTP IX, dan tidak pernah ada tanaman Tembakau di areal tersebut. Pada pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam yang di terima oleh Wakil Ketua PN Lubukpakam “Hendrawan Nainggolan” para perwakilan PTP.Nusantara II yang di pimpin oleh Ketua SPP Mahdian Tri Wahyudi dan Humas PTP.Nusantara II Rahmat Kurniawan kembali mengungkap kan fakta-fakta janggal dalam proses gugatan yang diajukan Rokani Cs, oleh karena itu karyawan PTPN2 tetap bersikukuh mempertahankan dan meminta pihak PN Lubukpakam membatalkan rencana Ekskusi terhadap lahan HGU nomor 62 Penara. Dan akhirnya pengadilan negeri Lubukpakam SETUJU untuk menunda rencana Ekskusi tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan walaupun sudah di tetapkan DITUNDA, PTP.Nusantara II tidak mau kecolongan areal HGU nomor 62 Penara yang saat ini di tanami komoditi Kelapa Sawit akan di kawal ketat siang ataupun malam selama 24 jam. Pihak keamanan kebun dan seluruh karyawan akan berjibaku untuk tetap menjaga areal HGU dari upaya-upaya penguasaan secara paksa.
Ketua Serikat Perkebunan (SPP) PTP.Nusantara II Mahdian Tri Wahyudi didepan 400 personil SPP PTPN2 , di Pos Satu lokasi areal HGU Penara seusai aksi damai di Pengadilan Negeri Lubukpakam dengan penuh semangat menyerukan.
” MEMPERTAHANKAN HGU PENARA SEBAGAI ASSET NEGARA , BAGI KITA ITU HARGA MATI ”
Ketua SPP.PTPN2 Mahdian Tri Wahyudi yang didampingi oleh Sekretaris SPP Jumadi Matanari secara tegas dan lugas MENOLAK EKSKUSI oleh PN.Lubukpakam hingga ada putusan PK oleh Mahkamah Agung RI.
(Baem Siregar)
