Barak1news.com –
Tanjung Morawa – barak1news.com. Aroma ketidakberesan mewarnai awal kepemimpinan Kepala Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Baru beberapa waktu usai dilantik, kepala desa terpilih berinisial S diduga melakukan tekanan terhadap aparatur desa hingga menyebabkan empat perangkat desa memilih mengundurkan diri secara bersamaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengunduran diri tersebut bukan semata-mata karena alasan pribadi, melainkan diduga dipicu oleh tekanan psikologis, intimidasi, serta desakan yang terus-menerus dilakukan oleh oknum yang disebut sebagai tim sukses kepala desa maupun oleh kepala desa terpilih sendiri.
Salah seorang perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak lagi sanggup menghadapi tekanan yang terjadi hampir setiap hari di kantor desa.
«”Setiap hari tim sukses kepala desa datang ke kantor dan berkata, ‘Kenapa kalian belum juga mengundurkan diri? Tidak tahu malu kalian semua.’ Kami terus ditekan sampai akhirnya tidak kuat lagi dan memilih membuat surat pengunduran diri,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).»
Sumber tersebut juga mengaku bahwa desakan tidak hanya datang dari tim sukses, tetapi juga dari kepala desa terpilih.
«”Pak kades juga sering mengatakan, ‘Kalian apalagi yang ditunggu? Sudahlah mundur, gantian yang lain.’ Kami merasa sudah tidak nyaman lagi bekerja,” ujarnya.»
Jika pengakuan tersebut benar, tindakan itu berpotensi mencederai prinsip pemerintahan desa yang profesional, netral, dan bebas dari praktik intimidasi. Pergantian kepala desa tidak dapat dijadikan alasan untuk “membersihkan” perangkat desa hanya karena pertimbangan politik atau kedekatan dengan pihak tertentu.
Diduga Melanggar Semangat Regulasi
Perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki perlindungan hukum. Pemberhentian maupun pengunduran diri perangkat desa harus berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perangkat desa tidak dapat diberhentikan secara sewenang-wenang. Pemberhentian hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mencapai batas usia, atau melakukan pelanggaran yang telah melalui mekanisme hukum dan administrasi.
Apabila pengunduran diri dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, atau intimidasi, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Kades Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lengau Seprang berinisial S belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon belum memperoleh respons.
Demi menjunjung asas keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan apabila ingin memberikan penjelasan atas dugaan tersebut.
Pemkab Deli Serdang Diminta Bertindak
Munculnya dugaan intimidasi terhadap perangkat desa ini mendapat perhatian masyarakat. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta pihak berwenang lainnya didesak segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah daerah diharapkan memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga profesionalisme aparatur desa serta mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintahan desa.
Masyarakat berharap kepemimpinan baru di Desa Lengau Seprang mampu mengedepankan prinsip pelayanan publik, menghormati aturan hukum, dan membangun pemerintahan desa yang bersih, bukan justru menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat dan perangkat. (Baemsiregar)
