BARAK-1NEWS. Com|Labura
Kinerja polres Labuhan batu unit Tipidter terkesan lamban dalam menangani pengaduan masyarakat (Dumas), padahal masyarakat telah berharap banyak terhadap institusi ini untuk menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum berdasarkan pasal 13 undang undang nomor 2 tahun 2022.
Demikian keterangan Muhammad Yusup Harahap selaku ketua DPC Lsm Penjara PN Labura di sekretariatnya kepada Wartawan saat menerima kunjungan masyarakat desa Hasang Selasa 14/02/23 .
Hal ini kami nilai berdasarkan dumas yang kami layang tentang dugaan pemalsuan perivikasi vaktual/palidasi data penerima PKH masyarakat desa hasang No 17/dpclbu/lsm penjara pn/ XII/2022 tertanggal 20 desember 2022. Namun sampai saat ini baru tahap penyelidikan yang ditangani oleh Brigadir M.Fadhli Nasution penyidik pembantu Polres Labuhan Batu.
” Abang lihat ini , masyarakat datang bertanya kepada kami mempertanyakan perkembangan masalah PKH yang telah kita laporkan ke polres labuhan batu ” uangkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut Muhammad Yusup Harahap menjelaskan bahwa dirinya memang telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor : B/124/I/Res.1.24./2023/Reskrim .dan surat permintaan keterangan nomor : B/531/I/Res.1.24./2023/Reskrim. Namun sampai hari ini baru kami yang dimintai keterangan , mengingat dalam suratnya pihak Kepolisian Polres Labuhan Batu belum juga memintai keterangan lainya, imbuhnya.
Brigadir M.Fadhli Nasution selaku penyidik pembantu saat dikonfirmasi via aflikasi Whatsaff mengatakan dirinya intens borkomunikasi dengan ketua Lsm Penjara Pn dan baru memberitahu perkembangan terahir hari ini selasa 14/02/2023, balasnya singkat.(rg)
