Barak1News.com|Deli Serdang
Pekerjaan bahu jalan lintas di desa tanah Abang kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang diduga tidak memenuhi standar operasional.
Hal ini dapat di lihat dengan tidak adanya papan proyek di lokasi sebagai dasar sarana informasi untuk diketahui publik terkait berapa besar anggaran yang digunakan
Sebab, anggaran kegiatan tersebut bukan milik pribadi atau seseorang jadi wajar bila masyarakat mengetahui dari mana asal dan siapa pelaksana proyek.
Selain itu, harus jelas juga berapa totalnya dan apa saja yang di kerjakan semua harus jelas.
Namun bila proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan plank, sudah pasti akan menimbulkan kecurigaan publik.
Patut diduga pihak Pengawas dan Kadis PUPR Propinsi Sumatera Utara terkesan “tutup mata atau sudah terima “upeti (setoran) dari kontraktor karena adanya upaya mengelabui masyarakat.
Pantauan wartawan, pada pengerjaan bahu jalan terlihat para pekerja menggunakan besi ulir yang diduga bekas pakai. Bangunan parit juga terkesan dikerjakan asal jadi, karena pohon kayu juga ikut dicor pada dinding parit. Dipastikan dinding parit tidak akan bertahan lama dan mudah pecah karena akar kayu yang masih hidup.

Ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (10/03/2023) terkait proyek pengerjaan bahu jalan dan parit, Ir Marlindo Harahap MT selaku Kabid Bina Marga tidak berada di tempat.
Salah satu staf yang berhasil ditemui mengatakan, Kabid sedang melakukan rapat di luar beserta PPTK, “kalau no hp nya saya gak ada, karena pak Kabid suka gonta-ganti nomor, karena bolak balik di telpon sama LSM,” bebernya.
Terkesan dikerjakan asal jadi, diminta kepada Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara untuk menegur kontraktor dan memberikan sanksi karena telah mengangkangi peraturan jasa konstruksi dan mengelabui masyarakat yang ada di Deli Serdang.
Begitu minimnya informasi yang ada di Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara sampai no Hp yang berkaitan dengan pembangunan tersebut susah untuk di dapat. Kabid Bina Marga hingga berita ini di turunkan sulit untuk di temui.
(MTaufik)
