Barak1News.com|Aceh Singkil
Diduga Pungli, 203 lembar buku sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil ditebus bervariasi antara Rp. 400 sampai Rp. 500 ribu.
Warga merasa kecewa dan terbebani akibat pungli dimaksud,di tengah sulit nya kondisi ekonomi masyarakat masih ada segelintir oknum yang berani melakukan pungutan liar untuk menebus lembar sertifikat tanah dari program andalan Bapak Presiden Jokowi yang meluncurkan PTSL tahun 2018.
“Kami dikutip bervariasi antara Rp. 400 sampai Rp. 500 ribu satu sertifikat. bagi warga sini dikenakan Rp. 400 ribu dan untuk warga luar yang memiliki tanah atau kebun di desa ini dikutip Rp. 500 ribu” Kata br Munthe kepada team Barak1News. com, Senin sore (13/3).
Dikatakan,Kami terpaksa harus membayar Rp. 1,2 Juta untuk menebus tiga (3) lembar buku sertifikat,dua milik kami dan satu nya lagi kepunyaan anak , “kalau tidak dibayar sertifikat kami ditahan”.
Dia mengaku bahwa uang pembayaran buku sertifikat diserahkan kepada Ibu inisial M.besar indikasi Ibu ini atas suruhan AS dan S untuk menerima pembayaran buku sertifikat, ” Saya mendapat informasi bagi yang belum membayar sertifikat akan ditahan atau tidak diserahkan “tukas Br. Munthe.
Coba bayangkan, 203 buku sertifikat bila dikalikan 400 ribu saja sudah puluhan Juta lebih rupiah jumlah nya, ” Kami minta Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk dapat menangkap para pelaku pungli terlebih saat ini Aceh Singkil telah mencanangkan WBK dalam kerangka Zona Integritas “.
Dilain pihak, Iradat br Solin dalam penuturan nya kepada team Barak1News.com mengakui bahwa ia dikutip bayaran untuk menebus satu buku sertifikat PTSL sebesar Rp. 450 yang diserahkan kepada sekretaris desa Kuta Batu inisial S.
Keterangan yang diterima dari sumber yang layak dipercaya menjelaskan bahwa Keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2017.
Intinya, pada Diktum Ketujuh angka 3 bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KE SATU, Diktum KE EMPAT, Diktum KE LIMA, dan Diktum KE ENAM terbagi atas Provinsi Aceh masuk di kategori III sebesar Rp. 250.000.
Adi Satria, salah seorang yang mengaku sebagai pemilik ide untuk mengurus sertifikat PTSL yang ditemui team Barak1News. com disalah satu warkop di Lipat Kajang beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa sertifikat ini adalah visi misi kepala desa sebelum Plt.
Saat ditanya apa benar ada pengutipan dana menebus sertifikat,Adi menjawab seraya bertanya ulang apakah sepengetahuan Bapak ada dikenakan biaya oleh Pemerintah? dengan tegas Team barak1news.com mengatakan tidak ada biaya atau gratis.
Adi melanjutkan bahwa sejarah sertifikat setelah berpuluh -puluh tahun tanah disini tidak mempunyai sertifikat maka muncul lah ide saya untuk mengurus dan mendatangkan BPN ujar nya.
Untuk mengurus sertifikat kan nggak mungkin nggak ada biaya,dan ada juga SKB tiga Menteri disana. ditambab pembelian materai 15 lembar,sudah Rp.150 ribu,total nya sudah Rp. 400 ribu, saya anjurkan ke peserta biaya itu dicicil”.
” Setahun lebih kami bolak balik ke Singkil mengurus ini hingga kehabisan dana, sempat juga minjam uang dan memborohkan sertifikat mertua untuk mengambil uang berbunga, jadi wajar ada hak kami menahan sertifikat yang belum bayar “ujar nya yang saat itu turut juga didampingi Plt Kepala Desa Kuta Batu.
Diakhir konfirmasi team Barak1News. com sempat mempertanyakan atas dasar apa dilakukan pengutipan dan siapa atau instansi mana yang meng-SK kan anda dalam kepengurusan sertifikat PTSL di desa Kuta Batu.
Rasa kecewa team media tidak ada mendapatkan jawaban yang memadai seperti yang diharapkan terkait instansi mana yang membuat atau mengeluarkan SK nya dalam kepengurusan sertifikat PTSL dimaksud.(Zaelani Bako/red)
