Barak1News.com|Pekan Labuhan
Tak jauh dari Pertamina Labuhan tampak jelas sebuah gudang yang dijadikan tempat untuk penyimpanan truk dan kendaraan roda 4 lainnya.
Dari amatan wartawan, selain mobil truk dan roda 4, terlihat juga truk tangki biru putih bertuliskan Pertamina bersiaga di dalam gudang.
Tidak hanya itu, beberapa drum hingga fiber yang biasa digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak tak luput dari amatan wartawan saat di lokasi di Jalan KL Yos Sudarso, KM 20, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (28/4/2023).
Kuat dugaan trik menjadikan gudang sebagai tempat penyimpanan kendaraan hanya modus untuk melancarkan aksi menimbun BBM jenis solar agar lolos dari pantauan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut, lokasi gudang mobil truk kontiner hanya modus untuk menimbun BBM subsidi yang diperoleh dari berbagai SPBU dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga industri.
Sumber juga menyebutkan lokasi berada persis di samping Fuel Terminal (FT) Medan Grup atau dulu disebut Depo Pertamina Labuhan Deli itu berada dibawah pengawasan seorang pria berambut cepak.
“Setiap hari, ada belasan mobil truk gerobak, trado pengangkut BBM singgah di gudang itu,” ujar sumber yang tidak ingin disebut nama.
Guna menutupi aksinya, setiap mobil yang singgah dibuat hingga terkesan sedang dalam perbaikan dengan cara menempatkan beberapa orang berperan pegawai jaga didepan pintu seng ditutup.
“Namun kalau pagi sebelum matahari terbit, tidak ada perlakuan seperti itu. Mobil pengangkut BBM langsung masuk gudang,” lanjut sumber.
Terkadang, masih kata sumber, mobil tangki pengangkut BBM yang diduga berasal dari stasiun umum SPBU untuk dikumpulkan masuk juga ke gudang tersebut.
Dinilai telah merugikan negara dan melanggar UU Migas THN 2001, diminta pihak kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara segera mengusut tuntas dugaan praktik penimbunan BBM di Jalan KL Yos Sudarso, KM 20, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan “Barang siapa yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi di ancam pidana 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar Rupiah”. (Tim)
