Barak 1 News.com|Labusel
Terkait adanya rencana revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, Aliansi Jurnalis Labusel berunjuk rasa ke gedung DPRD Labuhanbatu Selatan untuk menyampaikan aspirasi penolakan atas Revisi Undang-Undang Tersebut pada Kamis, 30 Mei 2024.
Ada sekitar ratusan wartawan yang tergabung dari beberapa organisasi berkumpul di halaman kantor DPRD Labusel dengan membawa spanduk yang bertuliskan penolakan atas revisi undang-undang tentang penyiaran yang disinyalir akan membungkam ruang gerak jurnalis dalam melakukan investigasi atau peliputan.
Di awal aksi, Mirwan Hasibuan selaku penanggung Jawab Aksi menyampaikan, aksi yang di gelar secara damai merupakan bentuk kekecewaan Jurnalis yang ada di daerah terhadap kebijakan revisi Undang-Undang tersebut. sebab kebebasan dalam membuat pemberitaan akan kembali terkekang . Selanjut Secara bergantian para jurnalis menyampaikan aspirasi mereka. Ada 3 tuntutan yang mereka sampaikan yaitu Menolak revisi Undang-undang tentang penyiaran, menghentikan hal-hal yang membngkam kebebasan pers, demokrasi dan HAM, Meminta kepada Ketua DPRD Labusel untuk meneruskan aspirasi mereka ke DPR-RI.
Aksi sempat memanas karena tidak satupun anggota DPRD Labusel yang mau menemui mereka. setelah menunggu hampir satu jam, Ali Hasan Hasibuan selaku plt Sekwan DPRD Labusel menemui massa yang sedang aksi dan menyampaikan bahwa ketua DPRD Edi Parapat sedang dalam perjalanan menuju kantor DPRD. Mendengar penjelasan itu para wartawan duduk menunggu sambil makan siang bersama.
Setelah waktu yang di tentukan, akhirnya Ketua DPRD Labusel H. Ediy Parapat didampingi Ginda Pasaribu dan Ali Hasan Hasibuan menemui wartawan yang sedang menyuarakan aspirasinya.
Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan pada kesempatan itu sangat mendukung apa yang disuarakan para Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Labusel. Pihaknya melalui Fraksi-fraksi yang ada di DPRD akan menyurati Fraksi mereka yang ada di Senayan untuk turut memperjuangkan apa yang menjadi keinginan wartawan yang ada di daerah. Sebab Media merupakan pilar ke empat demokrasi, tanpa media negara akan amburadul. sebab tidak ada yang mengkontrol kinerja dan kebijakan yang akan di keluarkan.
Setelah memberi tanggapan, Ketua DPRD Ediy Parapat membubuhkan tanda tangan pada spanduk nota kesepakatan penolakan revisi undang-undang tentang penyiran yang telah di siapkan. Setelah anggota DPRD Gindo Pasaribu dari Fraksi PAN dan secara bergantian organisasi media yang ada di Labuhanbatu Selatan seperti LJI, IWO, SMSI, Alkowar dan PJS serta wartawan yang hadir.
Setelah semua ditanda tangani, Mirwan Hasibuan didampingi Nurhabibah Batubara dan Jhon Fitra Sagala menyerahkan secara simbolis tuntutan Aliansi Jurnalis Labusel kepada Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan.
Usai menerima tuntutan dari Aliansi Jurnalis Labusel, Ketua DPRD Labusel Ediy Parapat mengatakan pada media, terkait akan di revisinya Undang-Undang tentang penyiaran pihaknya sangat mendukung apa yang disuarakan Aliansi Jurnalis Labusel untuk melakukan penolakan atas revisi Undang-Undang tersebut. Dan pihaknya juga akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR-RI agar dapat ditindak lanjuti.
Sementara Mirwan Hasibuan selaku penanggung Jawab Aksi mengatakan, Aksi yang mereka lakukan di gedung DPRD Labusel untuk melakukan penolakan atas rancangan revisi Undang-Undang tentang penyiaran, karena hal ini dapat membungkam ruang gerak jurnalis dalam mencari berita.
Aksi yang di gelar Aliansi Jurnalis Labusel berjalan aman dan kondusif. usai aksi para wartawan membuarkan diri dengan tertib (red)
