
BARAK-1 NEWS.COM| Aceh Singkil
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Aceh Singkil(AMPAS)mendesak kejati Aceh mencopot Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh singkil, Muhammad Husaini.diduga kuat men intervensi pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil,terkait dengan dana Hibah yang telah menguras anggaran APBK.
Pasal nya penyaluran dana hibah yang berturut-turut kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dari tahun 2020, 2021, dan 2022. Hingga menelan anggaran 8 milyar lebih.
“Kejari Aceh Singkil ini diduga Seperti parasit menggerogoti APBK Aceh Singkil dalam tiga tahun ini,kami mendesak Kejati Aceh agar mencopot kejari Aceh Singkil,”kata Ridwansyah ketua AMPAS pada Jum’at (16/9) kemarin.
Revitalisasi bangunan gedung kantor kejaksaan dan paket lain nya yang menguras dana APBK Aceh Singkil,hampir mencapai 8 miliar dengan modus hibah.
Bantuan dana hibah ini juga dinilai telah menyalahi Permendagri Nomor 32 tahun 2011. Dipasal 4 ayat 4 .Menyatakan”bantuan hibah tidak bisa secara terus menerus atau berturut-turut,”tegas putra singkil itu.
dana yang di gelontorkan untuk Kejari Aceh Singkil dinilai menghambat pembangunan Kabupaten Aceh Singkil, dengan mengutamakan bangunan yang tidak prioritas dan bukan untuk kepentingan masyarakat” tegas Ridwan.
Sebelum nya pada tanggal 11 Agustus 2022, warga Aceh Singkil melaporkan kejari Aceh Singkil, Muhammad Husaini.ke Kejati Aceh dengan laporan dugaan penyalahgunaan jabatan, dan diduga mengintervensi Anggaran Dana APBK Kabupaten Aceh tahun 2020,2021,dan 2022.
Dalam surat itu memuat tentang Paket pekerjaan di instansi vertikal (kejari aceh singkil),tahun 2020 s/d 2022. mendapatkan anggaran dana hibah secara berturut-turut.pada point selanjutnya tertulis patut diduga kejari aceh singkil meng intervensi Pemkab Aceh Singkil, untuk mendapatkan dana bantuan hibah dan bangunan fisik tersebut.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang penerima dana hibah sesuai dengan di pasal 4 ayat 4, menyatakan bantuan hibah tidak bisa terus – menerus atau berturut – turut. Sesuai dengan surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor-B 67/A/SUJA/03/2022. setiap pegawai kejaksaan republik indonesia yang bertugas di pusat maupun di daerah dilarang melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/ atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang barang dan jasa atau meminta proyek kepada pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten kota BUMN/BUMD.
Selanjutnya adanya dugaan Kejari Aceh Singkil bermain proyek dengan mengkondisikan Kontraktor dari Luar daerah dimana kontraktor itu adalah kenalan kejari itu sewaktu beliau bertugas di aceh tamiang sebagai kasipidsus di kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Surat tersebut intinya meminta kajati agar segera mencopot kajari Aceh Singkil dari jabatannya..(red)