Barak1News.com|Pagar Merbau
Dari pantauan awak media kekerasan terhadap anak di bawah umur Inisial FS 16 tahun kecamatan pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara, yang kini semangkin memanas, dan keadaan korban saat ini masih terbaring lemah di rumah sakit Amri tambunan lubuk pakam yang di duga di Aniaya oleh oknum Bapam, BKO dan asisten di perkebunan PTPN ll Afdeling ll Tanjung garbus, pada tanggal 22-6-2023, hingga korban menyimpan trauma yang mendalam,
Ipan, (paman FS) saat di konfirmasi menyampaikan kepada awak media, saat ini anak kami masih rawat inap di rumah sakit umum Drs H Amri Tambunan sampai dengan hari ini,
Lalu awak media bertanya kembali apakah dari pihak perusahaan PTPN ll Tanjung Garbus ada membuat pendekatan atau berkunjung untuk melihat kondisi si anak bg ? lalu Ipan menjawab, sampai saat ini tidak ada dan kami juga belum mau ketemu dengan perusahaan mengingat anak kami dalam perawatan intensif, dan pada saat di tanya apakah benar besok si korban akan di sidangkan
Ya lanjut Ipan. Ya tadi memang ada yang nelfon dari pihak kepolisian kontak melalui telfon mengatakan kalau besok ada sidang, tapi belum bisa karna FS masih sakit dan di rawat di rumah sakit,atas kejadian ini saya selaku paman FS keberatan dan sangat keberatan dan kami akan tindak lanjuti proses hukum, yang menyangkut sipilnya kami buat laporan kepihak kepolisian dan yang menyangkut dari pada oknum TNI sudah kami buat laporan ke Subdenpom 1/1-3 Lubuk Pakam.
Masih lanjut ipan, yang membuat kami sekeluarga sedih, pihak perusahaan mengatakan tidak ada kekerasan terhadap anak di bawah umur, tapi muncul berita tentang anak (FS) melakukan pencurian di apdeling ll pagar Merbau PTPN ll, disitu terlihat (penyiksaan nya) kekerasan terhadap anak, terlihat jelas posisi tangan diborgol kaki sakit (bengkak) dan dipaksa memegang 1 (satu) janjang sawit didada dengan kedua tangan diborgol dan tangan tersebut untuk memegang berat sawit tersebut .
“Siapapun yang ada ditempat pemotretan tersebut semua bisa terlibat kekerasan terhadap anak.. sesuai dengan UU perlindungan Anak,” imbuhnya.
Danton inisial G pada saat di konfirmasi awak media mengenai pencurian buah kelapa sawit 22-6-2023 di polsek tanjung garbus terjadinya kekerasan terhadap anak, G langsung menjawab saya masalah ini tidak tau karna saya di rumah, imbuhnya .
Berselang beberapa hari, awak media kembali mengkonfirmasi G mengenai foto yang beredar adanya G di tempat kejadian dan berphoto bersama dgn anak tersebut ,G hanya menjawab (wa alaikumsalam ibu).
Patutlah diduga G juga terlibat dengan pasal 76 c UU no.35 tahun 2014
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak.”
Pasal 80(1) berbunyi “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan / atau denda paling banyak Rp 72.000.000.00(tujuh puluh dua juta rupiah).”
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) pasal 80(2).
Di minta kepada kapolresta Deli Serdang subdenpom 1/1-3 Deli Serdang pimpinan tertinggi PTPN ll untuk menindak tegas oknum Bapam, BKO, Asisten, yang di duga terlibat kekerasan terhadap anak di bawah umur, hingga korban harus di rawat inap di rumah sakit Drs H Amri tambunan di Lubuk Pakam, dan juga manager yang di duga Syubbahat berbohong dan melindungi anggotanya. (Baem Siregar)
