Barak1news.com. Aceh Singkil
.Dugaan kejahatan agraria terstruktur yang dilakukan korporasi sawit kembali mencuat di Aceh Singkil.
PT Delima Makmur terindikasi kuat telah menguasai dan mengeksploitasi lahan negara seluas ± 2.576 hektare selama 26 tahun (1996–2021) di Kecamatan Danau Paris dan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, tanpa kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Kasus ini memasuki babak baru pasca terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 92/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021 tertanggal 03 Desember 2021 yang memberikan HGU kepada PT Delima Makmur. Namun legalitas formal tersebut kini diduga cacat hukum akibat manipulasi administratif terkait dokumen kemitraan.
Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu syarat mutlak permohonan HGU tersebut adalah Dokumen Perjanjian Kerja Sama Kemitraan antara PT Delima Makmur dengan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Nomor: 01/CSV-M/XI/2020 tertanggal 17 November 2020.
Fakta di lapangan, hingga September 2026 tidak ada satu pun pasal dalam perjanjian tersebut yang terealisasi. Muncul dugaan dokumen kemitraan tersebut hanya sebagai tameng hukum untuk memuluskan terbitnya HGU.
Padahal, pada Diktum Kedua SK Menteri ATR/BPN No. 92/2021 secara tegas mewajibkan penerima HGU melaksanakan perjanjian kerja sama kemitraan dengan KPPB.
Sementara Diktum Keenam mengamanatkan perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun kemitraan masyarakat minimal 20% dari total luas areal, selambat-lambatnya 2 tahun sejak keputusan didaftarkan di Kantor Pertanahan Aceh Singkil sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan No. 25 tanggal 17 April 2018 di hadapan Notaris Henry Tjong, SH di Medan.
Konsekuensi yuridisnya fatal. *Diktum Ketujuh SK Menteri ATR/BPN No. 92/2021 menegaskan HGU dapat dibatalkan secara sepihak apabila penerima hak tidak mematuhi syarat-syarat pada Diktum Kedua.
Sekretaris KPPB, Buyung Bancin, membenarkan adanya pengabaian komitmen sistemik oleh PT Delima Makmur.
“Sampai hari ini, tidak ada satupun dari butir-butir kesepakatan kerja sama kemitraan tersebut yang dilaksanakan oleh pihak PT Delima Makmur,” tegas Buyung Bancin yang akrab disapa Jentor, Selasa (22/9/2026).
Ia menyebut pengurus KPPB tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum Alfianda, SH untuk langkah hukum.
“Kemungkinan besar kami akan melakukan gugatan dengan mengajukan somasi kepada PT Delima Makmur melalui penasihat hukum KPPB,” tandasnya.
“Bila perlu, kami akan mengajukan permohonan resmi pembatalan SK HGU PT Delima Makmur Nomor 92/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021 secara langsung ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” tutup Jentor.
Terpisah, LSM Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan pembatalan SK Menteri ATR/BPN Nomor 92/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021 atas nama PT Delima Makmur.
Sejak SK HGU didaftarkan akhir 2021, tenggat waktu 2 tahun yang diamanatkan Diktum Keenam kini telah jatuh tempo dan terlampaui. Di lapangan, PT Delima Makmur tidak pernah membangun, memfasilitasi, atau menyerahkan lahan plasma 20% yang menjadi hak masyarakat melalui KPPB.
Demi keseimbangan berita, media ini sejak Agustus 2025 telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Humas PT Delima Makmur terkait perbedaan mencolok lokasi dan realisasi Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Nomor 01/CSV-M/XI/2020. Salah satu poin yang ditanyakan, apakah perjanjian tersebut murni rekayasa administrasi untuk kelengkapan syarat HGU 2021. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Bersambung Episode 2: Akankah HGU PT Delima Makmur Dibatalkan? Adakah Kerugian Negara di Dalamnya?
Penulis : April Siregar.
Editor: Addus Salam Siregar.
