Barak 1 News.com|Labusel
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Labuhanbatu Selatan melaksanakan rapat Koordinasi dengan para stake holder mengenai Pembersihan/penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024 di aula Lantai IV Grand Suma Hotel pada Kamis (8/2),
Hadir dalam acara Rapat Koordinasi itu Ketua Bawaslu Labusel, Ependi Pasaribu, Komisioner Bawaslu, parpol, dan Stake Holder diantara Kejaksaan Negeri Labusel, Polres Labusel dan jajarannya, Kasatpol PP, Dishub, danramil 10, 11 dan 12 serta undangan lainnya.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan Mars Bawaslu yang diikuti semua peserta yang hadir.
Ependi Pasaribu selaku ketua Bawaslu Labuhanbatu selatan dalam sambutannya menyampaikan, Pelaksanaan Rapat Koordinasi dengan stake holder menyangkut kepepahaman bersama tentang peraturan di masa tenang Pemilu Tahun 2024. Tujuannya agar stake holder sama-sama memahami aturan di masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024 khususnya tentang penertiban Alat Peraga Kampanye yang dilakukan secara mandiri oleh parpol yang bersangkutan.
Dalam kesempatan itu Bawaslu dan stake holder telah membuat beberapa kesepakatan tentang penertiban secara mandiri APK oleh Calek parpol, DPD, dan Paslon Presiden dan wakil presiden yaitu pada tanggal 10 Februari 2024 sampai jam 24.00 WIB. Kemudian pada tanggal 11-12 Februari 2024, Bawaslu dan stake holder akan melakukan penertiban APK secara resmi dan hal itu dilakukan serentak dari tingkat Kabupaten sampai pada tingkat Desa.
Ependi berharap agar semua pihak dan masyarakat Labuhanbatu Selatan pada umumnya untuk secara bersama-sama mensukseskan Pemilu Tahun 2024 dengan mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ridho Akmal Nasution selaku Komisioner Bawaslu memaparkan aturan tentang penertiban Alat Peraga Kampanye dimasa tenang. Adapun yang menjadi dasar hukumnya adalah UU No. 7 Tahun 2017, PKPU No. 3 Tahun 2022, dan SE Mendagri No.300.2/239/SJ.
Dalam Rapat koordinasi tersebut Ridho mengajak peserta rapat untuk memberikan masukan terkait kesepakatan bersama tentang penertiban APK pada masa tenang pemilu 2024 yaitu sejak tanggal 11 – 13 Februari 2024.
Acara Rapat Koordinasi di tutup dengan penanda tanganan kesepakatan bersama tentang penertiban APK di masa tenang Pemilu 2024 dan foto bersama. (Red)
