Barak-1 News.Com |Tanjungbalai – Pakaian bekas memang dilarang diimpor ke dalam wilayah Indonesia, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hal itu dijelaskan oleh Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai bagian Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Hisar Dohardo pada saat di konfirmasi Barak-1news.Com beberapa waktu yang lalu di ruangan nya, Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.
Dalam konfirmasi Barak-1news.Com yang dilakukan tersebut Hisar mengatakan bahwa, “Benar, kami telah mengamankan atau menangkap Balpres 1 Pick Up L 300 yang dimuat dari Pasar TPO dengan tujuan dibawa ke luar kota dengan menggunakan Bus pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 Wib”.
Pada saat melakukan penangkapan Bea Cukai bagian P2 menerima informasi dari masyarakat bahwa ada Balpres yang sedang melakukan muatan sebanyak Dua Pick Up.
Kemudian setelah turun ke lapangan P2 Bea Cukai langsung mengambil tindakan dan menangkap Satu Pick Up berisi Balpres dan Satu Pick lagi berhasil kabur.
Dijelaskan lagi oleh Hisar bahwa, “Kami akan terus menindak lanjuti siapa pemilik Balpres ini dan kami akan beri tindakan tegas bagi siapa yang memasukkan barang impor ilegal dari Malaysia ke Kota Tanjungbalai”.
Kendati sedemikian dalam perkara penangkapan Balpres tersebut, Hisar menambahkan keterangan bahwa, “Supir dan Mobil di pulangkan kerana, Supir hanya disuruh oleh pemilik barang sedangkan pemilik barang tidak bisa di hubungi kerana no hp bersangkutan tidak aktif lagi”.
“Supir mengatakan bahwa mereka disuruh atas nama Bulah mengambil barang ke TPO dan mengantar ke Bus”, tegas Hisar.Pada Barak 1news Com
Dipenutup konfirmasi, Hisar berpesan kepada awak media untuk membantu Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai agar memberitahukan jika ada melihat atau mengetahui ada Balpres masuk ke Kota Tanjungbalai.Laporan Sofyan Parinduri.BA- Kabiro
