BARAK1NEWS.com |SINGKIL — Setelah sempat beberapa kali menuai polemik permasalahan yang mencederai dunia pendidikan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat luas di Kota Batuah Bumi Syeakh Abdurrauf As Singkily, Bupati Aceh Singkil diminta memberhentikan Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) setempat dan melakukan evaluasi terhadap jajarannya, melalui (Mubeslub).
Pasalnya, sejak dilakukannya Mubes pemilihan Ketua dan jajaran MPK Aceh Singkil, terlihat terus menuai permasalahan. Mulai dari dugaan pungli hingga kontroversi tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, terhadap status Ketua Majelis Pendidikan setempat, Nasrin, di akun facebooknya yang telah melukai dunia pendidikan, ucap Nurrizal Kahfi, pelaku pemerhati pendidikan Kabupaten Aceh Singkil disaat sela buka puasa di rimo (20/3) Gunung meriah Aceh Singkil.
Sehingga dinilai, MPK Aceh Singkil yang diketuai Nasrin saat ini tidak bermanfaat, yang hanya menimbulkan permasalahan dunia pendidikan setempat.
Untuk itu diminta Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon SH, dapat segera memberhentikan Ketua MPK setempat dan mengevaluasi jajarannya.
Photo : Dalil, Pohan
Hal senada juga disampaikan Tokoh Masyarakat lainnya, semestinya selaku Majelis Pendidikan dapat memberikan contoh yang baik dan memberikan support yang tauladan didepan umum. Bukan malah mempertontonkan keegoan yang menimbulkan permasalahan polemik ditengah masyarakat khususnya dunia pendidikan.
“Anehnya, dalam status facebook Ketua MPK Aceh Singkil Nasrin yang diketahui lulus sebagai tenaga ASN PPPK pada MAN Aceh Singkil, malah membuat yang diduga telah menyudutkan pihak sekolah dengan menghimbau orang tua agar jangan terkecoh dengan undangan yang di tawarkan oleh sekolah”,
Menurut Dalil Pohan salah seorang tokoh masyarakat sekaligus pemerhati pendidikan Aceh Singkil yang sedang menyelesaikan program Doktoralnya di USK Banda Aceh itu, status Nasrin yang saat ini selaku Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten setempat di akun facebooknya telah melukai dunia pendidikan, sebut nya.
(Red.)
Barak1News.com 21/3/2025.-
