BARAK-1NEWS.com|Asahan
Masyarakat Desa Perk Padang Pulau kembali pertanyakan legelitas jabatan Kepala Dusun II Desa Perk Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, yang punyalegelitas Kadus II bernama Riski Saputra tapi yang menjalankan tugas pemerintahan adalah Sucipto (orang tua Riski Saputra), karena sudah bertahun-tahun Riski Saputra tidak berdomisili di desa itu, melainkan sudah tinggal dan bekerja di daerah Pekan Baru.
Permasalahan ini sudah pernah dipertanyakan kepada Camat Kecamatan Bandar Pulau, oeleh beberapa awak mediya, namun jawapan Camat melalui Sekcam Sakban Lubis, masalah itu belum kami ketahui namun bapak beritakanlah dulu biar kami surati jelas Sekcam kepada Wartawa.
Selang beberapa hari maka terbitlah berita tentang legalitas Kadus di beberapa Mediya, namun sampai hari ini sama sekali tidak ada tanggapan ataupun tindakan yang dilakukan pihak Kecamatan. Sementara itu berbagai kalangan dan juga beberapa anggota BPD yang disampaikan Bob Manik kepada Wartawan, mengaku bahwasanya yang memiliki legalitas sebagai Kadus II atas nama Riski Sapitra.
Namun Riski Saputra ini telah lama pindah alamat ke daerah Pekan Baru dan buka usaha disana, namun yang menjalankan tugas sebagai Kadus II adalah Sucipto tidak lain adalah orang tua Riski Saputra. Dalam permasalahan ini sudah barang pasti dalam pemcairan gaji para Kadus untuk penandatanganan juga pasti diwakilkan, berarti di Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan ini bisa pencairan gaji diwakilkan penandatanganannya, jelasnya.
Tempat terpisan Mantan Kepala desa Perkebunan Padang Pulo Bicar Manik kepada Mediya menjelaskan, selama ini yang bernama Riski Saputra itu tidak berada di desa Perkebunan Padang Pulo lagi, sesuai dengan aturan “selama Enam Bulan berturut-turut seseorang perangkat desa tidak masuk makanya dianya harus diberhentikan”. Setelah itu harus dilakukan penjaringan penggantinya, bukan asal angkat saja oleh Kades, tutur Manik.
Selain itu, tambah Bicar Manik yang juga sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Bandar Pulo, selama ini untuk menentukan atau untuk menukar perangkat desa atau Kadus itu dilakukan Kades dengan sesuka hatinya saja tanpa menghiraukan peraturan yang ada. Tanya saja itu BPD ada enggak mereka itu dilakukan pemilihan, saya pastikan mereka hanya dihunjuk Kades dengan suka hatinya saja. Karena itulah maka setiap kebijakan Kades yang bertentangan dengan keinginan warga tidak ada yang berani menentangnya, walaupun itu BPD, tegas Bicar Manik.
Ketika dipertanyakan kepada Camat dengan antara Sekcam melalui salulernya, keberadaan Riski Saputra dengan tegas Sekcam mengaku bahwasanya Riski Saputra setiap hari ada di desa Perkebunan Padang Pulo. Bahkan Sekcam mengaku tidak ada warga yang merasa keberatan masalah itu, kalau memang ada warga yang keberatan seharusnya BPD menyurati Camat biar Camat bisa bertindak jelasnya seakan menutup nutupi kesalahan yang terjadi di desa itu.
Camat itu sebagai perpanjangan tangan Bupati di desa yang artinya sebagai pembina dan pengawas terhadap kinerja para Kepala desa, kalau memang Camat Kecamatan Bandar Pulao tidak dapat membina para Kepala desanya sebaiknya mundur saja sebelum dilengserkan, jelas Manik tegas. (Ragin)
