barak1news | Tanjungbalai
Lagi lagi ribut masalah Galian C atau tambang pasir di Sei Dua Hulu Sumatera Utara yang melintasi Jalan Sei Dua Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, masalah itu berdampak dari keluhan masalah sekitar yang berupa Debu, Jalan Rusak dan sebagainya.
Menyikapi hal tersebut, perseteruan itu di bawa ke Gedung DPRD dengan mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat sekitar dengan para pengusaha Galian C, 2 Agustus 2022 Selasa pukul 12.00 Wib.
Dalam RDP yang digelar mewakili pengusaha Galian C Bapak Mukmin, dalam keterangannya di hadapan para anggota Dewan bahwa, “Kami telah mengurus izin, namun izin tersebut bukan hal yang mudah dan murah, butuh waktu dan proses yang lama dan panjang sedangkan kami memiliki pekerja dilapangan dan supir yang mana kami juga harus memikirkan mereka yang bergantung hidup dari usaha Tambang Pasir ini,” jelasnya.
Kemudian daripada itu saat RDP digelar Surya Dharma dari lintas Komisi A, B dan C menerangkan kepada para pengusaha Galian C dan masyarakat agar seharusnya para pengusaha jangan arogan.
Seharusnya lakukan musyawarah dengan baik kepada masyarakat sekitar, pendekatanlah kerana apapun ceritanya Kota Tanjungbalai juga butuh pasir serta pekerjanya juga warga sekitar.
Kendati demikian disambut lagi dari anggota dewan Andi menambahkan bahwa, “Ini adalah cerita kehidupan jadi kita harus ada solusi agar para pekerja seperti supir bisa bekerja, seperti mobil tersebut di alas terpal agar air pasir tersebut tidak jatuh ke bawah.
Lalu para pengusaha siapkan mobil pick up untuk menetralisir jalan yang dilintasi oleh mobil pasir agar jalan bersih dan tidak kotor.
Karena apa, pembangunan tetap berjalan dan masyarakat sekitar pasti ada pembangunan dan pasir tetap masuk walaupun bukan milik pengusaha orang Tanjungbalai.
Selanjutnya Martin dari Lintas Komisi DPRD Kota Tanjungbalai menanggapi hal tersebut dengan menerangkan bahwa, “Hal ini harus ada solusi dan di rumbukkan kerana apapun ceritanya kita tetap butuh pasir dan antara para pengusaha dan warga harus sinkron atau sepakat demi Kota Tanjungbalai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu yang mewakili Pemerintah Kota Tanjungbalai Bapak Fitra Hadi selaku Kadis Lingkungan Hidup dalam tanggapan nya memberikan masukan bahwa, “Galian C atau tambang pasir ini berdampak positif dan negatif. Namun hal itu juga harus kita ambil positifnya berupa, jika pasir tidak di korek maka pendangkalan akan terjadi yang bisa menyebabkan kebanjiran dan juga jika ditutup Galian C maka masyarakat akan susah mendapatkan pasir dan jika di datangkan dari luar harganya sudah tentu mahal yang dirugikan adalah masyarakat Kota Tanjungbalai itu sendiri,” paparnya.
Dan mengenai masalah kutipan Galian C atau tambang pasir untuk PAD Kota Tanjungbalai kami tidak bisa lakukan kerana kami bekerja berdasarkan Perda apabila jika Galian C itu ada izin.
Akan tetapi kita juga harus punya perasaan dan pertimbangan agar Galian C ini tetap berjalan demi mewujudkan pembangunan Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan peraturan tentang izin usaha Galian C atau Tambang pasir dalam 6 bulan ini belum tentu izin selesai kerana delegasi izin yang diperuntukkan dari pusat ke Provinsi.
Artinya kita juga sepakati antara pengusaha tidak mengeksplorasi pasir dengan memuat terlalu banyak mengingat mobil berjalan selalu berurutan Keluar masuk yang melintas jalan tersebut sebelum izin resmi mereka dapatkan. (Sofyan Parinduri.BA)
