BARAK-1NEWS.com|Pekan Labuhan
Gudang penampungan dan pengolahan minyak solar di wilkum Polres Pelabuhan Belawan semakin menjamur.
Kerap diberitakan berbagai media, namun tak mendapat atensi dari pihak berwenang untuk melakukan tindakan.
Dugaan adanya kongkalikong dengan pihak tertentu menjadikan bisnis ini tetap eksis.
Meski pernah dirazia, pelaku bisnis ilegal hingga kini tak pernah jera melakukan aktifitasnya demi meraup keuntungan lebih.
Salah satunya gudang di sekitaran Simpang Seruwe Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan persisnya sebelum rumah susun.
Lokasi gudang penampungan BBM ilegal yang berada di tengah pemukiman padat penduduk sepertinya tak menghiraukan keselamatan warga sekitar yang berlalu lalang, terlebih jalan tersebut merupakan akses siswa SMAN 19 dan SMK 13 menuju ke sekolah.
Kendati berjarak kurang lebih 500 meter dari Pertamina dan Polsek Labuhan, gudang yang disebut-sebut milik R terus beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Didalam gudang berpagar seng ini disinyalir dijadikan tempat menampung BBM solar ilegal (konden) dari Tanjungpura Kabupaten Langkat yang diolah kembali sama persis dengan solar yang dikeluarkan Pertamina.
Amatan barak1news.com, Kamis (6/4/2023), untuk mengelabui petugas, terlihat mobil tangki industri seolah olah dari Pertamina yang mempunyai izin muat BBM memasuki gudang diduga milik R.
Selain itu, tampak juga mobil coldisel bertenda biru dan mobil tangki industri Biru Putih bertuliskan Transportir yang diduga baru selesai menyalurkan BBM ke berbagai kawasan industri.
Salah seorang masyarakat yang tinggal berdekatan dengan lokasi yang tak ingin disebut namanya kepada media ini mengatakan, hampir setiap hari ada saja mobil tangki 16 ton coldisel roda 6 berwarna biru masuk ke dalam gudang.
“Memang betul, hampir setiap hari ada saja mobil Biru Putih dan mobil pribadi keluar masuk gudang, tak sampai disitu, saya lihat seperti lama sekali diisap melalui mesin daf ke tangki besar,” ungkapnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi barak1news.com via WhatsApp terkait hal ini, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH tidak mengangkat telepon.
Dinilai telah merugikan negara dan melanggar UU Migas THN 2001, diminta pihak kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara segera mengusut tuntas dugaan penjualan BBM oplosan jenis solar di gudang Jalan Seruwe Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.
Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan dan berbunyi “Barang siapa yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi di ancam pidana 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar Rupiah”. (red)
