
Barak 1 News.com|Sidikalang
Diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi , Kepala Desa Laut Tawar berinisial BS ditahan pihak Reskrim Polres Dairi pada Kamis (5/7), terduga pelaku tersebut diperiksa di ruang penyidikan sat reskrim dan ditahan di RTP polres sekira pukul 16.30 wib.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa BS awalnya telah dilakukan Penyidikan oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi pada september 2021tentang adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan APBDES Lau Tawar T.A. 2019.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika di hubungi media Barak 1 News via seluler membenarkan bahwa pihaknya memeriksa dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Laut Tawar terduga pelaku tindak pidana korupsi dana desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019 pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 485 juta lebih,
lebih lanjut Kasat Reskrim polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba mengatakan Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, melalui wawancara saksi-saksi dan penelitian dokumen ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa Lau Tawar T.A. 2019 sehingga pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.
Selanjutnya berdasarkan hasil Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan terhadap pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp485.555.899,00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019, penghasilan tetap perangkat desa yg tidak dibayarkan sebahagian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan paya pusung sepanjang 600 x 3 m, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 m ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa.
Ileh karenanya berdasarkan 3 alat bukti yang yg sdh dikumpulkan oleh penyidik, maka melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap perkara telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu BS.MSM (Kepala Desa Lau Tawar TA 2019) dan BT (bendahara Desa Lau Tawar TA. 2019).
Selanjutnya Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada kedua tersangka utk hadir dan dimintai keterangan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, namun yg hadir hanya BS.MSM sedangkan terduga pelaku BT tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BS.MSM dan dilakukan penahanan dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan. setelah proses penahanan BS, pihak Satreskrim Polres Selanjutnya mengirimkan surat panggilan ke dua terhadap terduga pelaku lainnya atas nama BT ( Bendahara Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019 ) untuk di mintai keterangan atas dugaan tersebut. (FS)