Barak1news.com. Medan.
Diduga terlibat kasus Pungutan Liar (Pungli), tiga orang jaksa di Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari-Palas), Sumatera Utara, diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), atas dugaan mengutip uang desa atau yang lazim disebut Pungli. Ketiganya disebut sudah dibawa ke Jakarta pada Kamis, 22/01/2026 malam.
Dikutip dari media Tempo, Hal tersebut di benarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar atas pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intel Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Zul Irfan, oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Ketiganya diperiksa atas dugaan mengutip atau menerima uang dari kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, ketiga petinggi Kejari Palas tersebut diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat ke Kejati dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketiganya disebut menerima uang Rp 15 juta per kepala desa.
Dalam pemeriksaan di Kejati, ketiganya tidak mengakui hal tersebut,” kata Harli Siregar kepada Tempo, Jumat 23/01/ 2026.
Mereka di terbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink QG979 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejagung.
Sementara Kejatisu akan memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa atau Apdesi Padang Lawas untuk mengkonfirmasi laporan masyarakat,” kata Herli.
Herli menegaskan, terkait dugaan terhadap ketiga jaksa tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan uang Bimbingan Teknis dana desa di Kabupaten Padang Lawas sebagaimana yang beredar.
Penulis: Redaksi.
