Barak1news.com. Simandulang.
Ketika melakukan liputan Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi) sebagai sosial kontrol media Barak news.com di wilayah Pangulu Nagori Saribu jandi, Kecamatan Saribu Jandi, Kabupaten Simalungun terdapat beberapa keterangan masyarakat.
Hal ini terbukti dan disampaikan masyarakat kepada Barak1news.com saat melakukan kunjungan ke Nagori Saribu Jandi beberapa kali dan memang tidak pernah hadir di kantor beberapa hari yang lalu.
“Mana pernah pangulu kami hadir di kantor pangulu sibuk dengan urusan pribadinya,”ungkap salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Ketika konfirmasi kembali terhadap Pangulu melalui via seluler ceklis dua dan tidak respon atas panggilan ini (Tak ada jawaban), Jum’at 02/08/2025.
Atas sikapnya yang kurang respect dengan konfirmasi awak media dan atas keterangan masyarakat setempat yang mengatakan bahwa Pangulu tidak pernah masuk kantor sangat di sayangkan.
Jika seorang pemimpin tidak pernah hadir dikantor, bagaimana ia dapat untuk menerapkan disiplin kepada kepada para bawahannya dan dapat meladeni masyarakat dengan baik.
Atas tidak adanya disiplin kerja seorang pemimpin, tentunya ini sangat merugikan masyarakat dan negara, karena dengan pajak rakyatlah gajinya dibayar, dengan begitu sudah barang tentu seorang Pangulu diduga sudah melakukan korupsi dengan tidak pernah masuk kantor ( korupsi waktu alias makan gaji buta)
Untuk itu, Bupati Kabupaten Simalungun Bupati DR. H. Anton Achmad saragih agar meninjau kembali tugas tupoksi dari seorang pangulu yang di duga tidak mampu menjalankan tugas.
Demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah Nagori Saribu Jandi, japiun saragih diduga telah manipulasi waktu.
Korupsi waktu sangatlah merugikan pelayanan kepada masyarakat terutama negara kita tercinta ini. Pangulu harus melayani masyarakat dulu bukan melayani urusan pribadi.
Penulis: Amister. D. Silalahi SE.
