DIGUGA TAK BERNYALI..!! KEJARI NIAS SELATAN TAKUT MINTA KETERANGAN KABIT PTK DISDIK TERKAIT KASU PUNGLI DACIL
Nias Selatan- Barak1News. Com– Kepala Seksi Pidana Khusus (kasi Pidsus) diduga tidak bernyali (TAKUT) untuk memanggil Y L sebagai Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidika (KAKABID-PTK) untuk dimintain keterangannya terkait kasus dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) terhadap Tunjangan Khusus Guru (TKG) di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
Sebagai seorang pejabat yang tugas dan fungsinya yang sangat strategis untuk memimpin dan bertanggungjawab pada pengelolaan, pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan, yang mana salah satu tugas utamanya yaitu terkait pengembangan kompetensi dan pengawasan kinerja pendidik dan tenaga pendidikan, seharusnya dalam kasus dugaan pungli tersebut di atas wajib penegak hukum meminta keterangan yang bersangkutan.
Dikutip dari pemberitaan medanoke.com pada tanggal 09 Desember 2025 dalam tulisannya menyebutkan bahwa terkait kasus pungli dacil yang dimaksud sejumlah 32 orang pegawai telah diperiksa oleh kejaksaan negeri nias selatan salah satunya adalah Kepala Disan Pendidilan Kabupaten Nias Selatan Nurhayati Telaumbanua, namun sejauh ini kabid PTK disdik belum dipanggil oleh kasi Pidsus kejari nisel.
Apa sih hebatnya seorang kabid yang dimaksud hingga kepala kejaksaan saja TAKUT memanggilnya..?
Hal senada juga disampaikan oleh pelapor Liisman Ndruru kepada awak media mengatakan bahwa dalam kasus yang menyeret nama Disdik nisel terhadap pungli dacil para guru yang sudah dilaporkan hampir 7 bulan sampai saat ini masih adem di tahapan lidik walaupun sudah 32 saksi yang telah dipanggil dan hadi memberi keterangan, namun justru pejabat yang lebih berkompeten terkait kepegawaian justru tidak dipanggol oleh kejari nias selatan.
“Saya heran, masa pejabat yang dinilai lebih berwenang dalam bidang kepegawaian justru tidak dipanggil untuk dimintain ketedangan, ataukah penegak hukumnya TAKUT sama yang bersangkutan..? Atau jangan-jangan sudah menerima pelumas..? ” Tutur lisuman
Dalam kasus pungli dacil tersebut, kejaksaan negeri nias selatan diduga tidak profesional dalam menangani perkara yang dimaksud padahal kerugian negara mencapai ratusan miliar dan korbannya adalah para guru yang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lisuman menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kepala kejaksaan negeri nias selatan kepada Jaksa muda pengawas (JAMWAS) atas ketidak profesionalnya dalam menangani laporan pungli dacil tersebut.
“Saya sudah bersurat kepada JAMWAS atas kinerja kajari yang tidak becus dalam menangani laporan saya” Lanjutnya
Sampai berita ini tayang, pihak kejaksaan negeri nias selatan belum memanggil YL sebagai kepala PTK disdik nisel.
