
BARAK1NEWS.com|Deli Serdang
Gebrakan yang dilakukan Kapolsek Batangkuis pantas ditiru, sebab dalam hitungan hari usai dilantik Kapolresta Deliserdang sebagai Kapolsek pada 25 Maret 2023 kemarin.
AKP Syahrizal langsung menunjukkan kapasitas nya selaku pimpinan dengan melakukan tindakan penutupan usaha galian C ilegal di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/3/2023). Meskipun diketahui usaha tersebut baru dibuka pada Selasa (29/03/2023).
Melalui rilis kepada awak media, Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal mengatakan penutupan galian C ini dilakukan dengan cara humanis tanpa melakukan penahanan terhadap alat berat yang beroperasi.
Ditambahkannya, setelah mendapat info adanya pembukaan galian C ilegal pada Rabu (29/3), tim bersama Kasi Trantib Kecamatan dan Kepala Desa Tumpatan Nibung langsung terjun kelapangan.
Sesampainya di lokasi, tim tidak melakukan penangkapan tapi hanya melakukan penutupan.
“Jadi karena aktifitas galian C ilegal ini masuk wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang maka kita tidak melakukan penangkapan tapi melakukan penutupan secara humanis,” jelas Kapolsek.
Sementara, Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto alias (Aceng) mengatakan sangat keberatan atas aktifitas galian C tersebut karena kendaraan berat yang melintasi dapat merusak jalan desa.
“Galian C Ilegal ini memang terletak di Wilayah Desa Kebun Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tapi setiap aktifitas keluar masuknya alat berat serta Damtruk dari galian C ilegal ini melewati jalan di wilayahnya desa kita,” jelas Aceng.
Lanjut Kades, seharusnya aktifitas pengangkutan hasil galian C melewati jalan Desa Penara karena penggalian berada di Desa Penara Kebun.
“Jika mereka-mereka itu melakukan aktifitas pekerjaan galian C ilegal janganlah melalui Jalan Desa kita, sebaiknya mereka itu lewat Jalan Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa karena mereka kan melakukan penggalian di Desa Penara Kebun,” tutup Sarianto. (Red/fan)