Barak1news.com –
ACEH SINGKIL – Kebijakan penataan tenaga non‑ASN menempatkan ratusan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Aceh Singkil, wilayah Barat Selatan Provinsi Aceh, bahkan seantero Indonesia dalam posisi sangat mencemaskan. Mereka dipaksa menelan keputusan pahit: memilih status P3K Paruh Waktu yang mendapatkan NIP namun penghasilan nyaris tidak layak, atau bertahan sebagai guru honorer bersertifikasi dengan tunjangan lebih besar namun belum tentu ini berlanjut kedepannya
M. Najur, Wakil Ketua PGRI Provinsi Aceh sekaligus Koordinator Wilayah PGRI Barat Selatan, menegaskan pernyataan ini mewakili suara hati ribuan pendidik di wilayahnya dan seluruh Indonesia. Ia menyebut situasi ini bukan sekedar sulit, melainkan ketidakadilan yang nyata dan mencederai martabat profesi guru.
“Ini benar‑benar buah simalakama, pilih satu, merugi semua. Ambil P3K Paruh Waktu mendapatkan NIP, tapi gajinya paling tinggi cuma Rp500 ribu per bulan untuk lulusan S1 angka yang jauh dari harapan dan tentu tak sanggup menafkahi keluarga. Kalau tetap jadi honorer, dapat tunjangan profesi sekitar Rp2 juta per bulan, tapi status tetap terancam tak ada jaminan masa depan. Pemerintah memaksa guru menukar kesejahteraan dengan kepastian, atau sebaliknya
sama‑sama menyiksa dan tidak menguntungkan,” tegas M. Najur, Selasa (15/7/2026).
Ia menyoroti kejanggalan aturan: UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN sejatinya hanya mengatur PNS dan P3K, tidak membagi menjadi “paruh waktu” maupun “penuh waktu”. Pembuatan skema P3K Paruh Waktu melalui KepmenPAN‑RB No. 16 Tahun 2025 justru menjadi jalan pintas yang membebani pendidik, di mana besaran penghasilan hanya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, bukan kebutuhan hidup layak maupun beban pengabdian.
“Ingatlah amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Negara wajib menjamin pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan guru yang layak. Juga Surat Edaran Kemendikdasmen No. 6 Tahun 2026 yang hanya mengizinkan dana BOSP menalangi gaji ini sementara waktu tidak menjamin keberlanjutan. Di mana keberpihakan negara pada guru yang telah puluhan tahun mencerdaskan anak bangsa?” ujarnya dengan nada mendesak.
M. Najur menegaskan, solusi P3K terutama paruh waktu sama sekali tidak menjawab kerinduan guru yang telah lama mengabdi. “Yang paling adil, tepat, dan menjamin kualitas pendidikan: ANGKATLAH MEREKA LANGSUNG MENJADI PNS secara bertahap dan terencana. Jangan hanya menjadikan P3K sebagai pelarian. Sekalipun P3K Penuh Waktu, hak‑haknya tetap jauh tertinggal dibanding PNS, tidak ada jaminan pensiun dan jenjang karir yang jelas,” tegasnya dengan penekanan kuat.
Ia memperingatkan dampak jangka panjang yang sangat berbahaya bagi masa depan bangsa:
“Jika ini terus dibiarkan, jangan heran jika kelak tak ada lagi anak muda yang mau jadi guru. Siapa yang rela berbakti jika profesi ini dianggap hidup serba kekurangan dan jauh dari keadilan? Guru adalah penentu kualitas manusia Indonesia, meremehkan nasib guru berarti meruntuhkan masa depan bangsa sendiri!”
Pihaknya meminta Presiden, Menteri terkait, dan Pemerintah Daerah segera membuka ruang dialog, meninjau ulang sepenuhnya kebijakan ini, dan mencari jalan keluar yang menghargai pengabdian guru.
“Jangan biarkan keringat dan kesetiaan guru dikhianati dengan angka yang memalukan dan status yang membingungkan. Perhatikan guru, karena memperhatikan guru berarti menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkas M. Najur.
Hingga saat ini, ratusan guru di Aceh Singkil dan wilayah Barat Selatan Aceh masih menanti kepastian kebijakan, di tengah kekhawatiran akan nasib diri dan keluarga mereka…
Redaksi/tim
