Barak1news.com. Simalungun.
Sikap arogan dan pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis kembali terjadi di dunia pendidikan. Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Pers Lintas Media akan melaporkan Kepala SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar ke polisi pada Jumat (15/08/2026).
Laporan tersebut akan dilayangkan buntut dugaan penghinaan terhadap pekerjaan pers saat tim media menjalankan tugas jurnalistik di sekolah tersebut.
Kronologi bermula ketika tim media mendatangi sekolah secara resmi dan menunjukkan identitas serta kartu pers yang sah. Namun alih-alih memberikan jawaban atau klarifikasi secara kooperatif, oknum kepala sekolah justru merespons dengan kata-kata yang merendahkan martabat pers.
“Jangan tempat makanmu kau beraki. Pers itu bukan pengemis,” ujar oknum kepala sekolah tersebut, menurut pengakuan para jurnalis.
Tidak hanya itu, kepala sekolah juga mengusir tim jurnalis dari area sekolah. Sebagai barang bukti, tim media akan menyerahkan rekaman kejadian kepada pihak kepolisian.
Tindakan oknum kepala sekolah ini dinilai merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut disebutkan, siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
“Tindakan ini tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap profesi pers,” tegas Ketua Aliansi Jurnalis.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih menunggu itikad baik dari pihak sekolah. Tim juga berupaya menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk meminta tanggapan terkait sikap aparaturnya yang dinilai mencoreng institusi pendidikan.
Penulis: Amister D. Silalahi, SE.
