Barak1News.com|Aceh Singkil
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aceh Singkil menggelar acara sosialisasi Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikecualikan di Oproom kantor bupati,Senin (17/7/2023).
Sosialisasi DIP yang dikecualikan dimaksud digelar selama dua hari, 17 sampai18 Juli 2023.dengan menghadirkan empat narasumber dari Kominfo Aceh.
Sekdakab Aceh Singkil,Drs.Azmi MAP mewakili Penjabat Bupati Marthunis,ST dalam sambutan nya mengatakan merunut UU 14 tahun 2014 badan publik harus membuka akses seluas-luasnya.
Tapi ada informasi yang tidak boleh dibuka atau diberikan kepada pemohon,”yaitu informasi yang dikecualikan,”kata Azmi.
“Bila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, sesuai pasal 17 ayat A, “.

Jelas nya,Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik harus membuka akses seluas-luasnya bagi publik namun ada pengecualian pungkas nya.
Plt Diskominfo Aceh Singkil,Endi Putra,ST mengatakan bahwa semua SKPK telah menyusun daftar informasi publik yang dikecualikan.
Dan untuk dua hari kedepan marilah kita manfaatkan waktu dan kesempatan ini untuk membahas dan membicarakan uji konsekwensi ini guna menselaraskan data DIP yang dikecualikan tegas Endi Putra. (Zaelani Bako)
