
Barak1News.com|Subulussalam
M.Yantoro yang merupakan salah seorang tokoh aktivis di kota Subulussalam yang juga Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJIDN) membantah adanya isu damai ke publik.
Hal tersebut diungkapkannya melalui press rilis yang diterima Barak1News.com pada Jumat (11/8/2023) terkait pemberitaan pengangkatan Plt Sekda yang dilantik walikota Subulussalam yang dalam isi berita tersebut menyebutkan “ternyata seorang mantan tersangka dengan kasus mengerikan”.
Usai terbitnya pemberitaan tersebut, dirinya mengaku mendapatkan TEROR dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Substansi pemberitaannya tentang kelayakan Walikota Subulussalam menegaskan ASN yang tidak melakukan filter integritas dan disiplin pegawai melalui Baperjakat ( badan pengangkatan pertimbangan pejabat ) secara SAH dan meyakinkan untuk kelayakan menduduki Jabatan Pelaksana Tugas Sekda Kota Subulussalam.
Terkait sejarah masa lalu adanya dugaan melakukan perusakan fasilitas umum. Aktivis Hukum Aceh Singkil, berpendapat Sairun, S.Ag.M.Si yang saat ini menjabat PLT Sekda bahkan digadang gadang untuk menjadi Penjabat Walikota Subulussalam.
Dari ‘goresan hitam’ Sairun, S.Ag pernah menjadi Tersangka yang dikenakan Pasal 160 dan 170 tentang Penghasutan dan pengrusakan Kantor Bupati Aceh Singkil. Sehingga Hakim Pengadilan Memutuskan Perkara Tindak Pidana tersebut dengan Hukuman Kurungan.
Dari catatan digital tokoh Kontroversial ini selain pernah menjadi Narapidana, ia juga tercatat pernah menjadi Pengurus Ormas Garis Keras FPI yang dibuktikan dengan SK bernomor: 0053/SK-DPW/DT-DPP/Safar/1437 H periode masa jabatannya 2015 s/d tahun 2020 sebagaimana SK Pengangkatannya : Pengurus FPI bernomor 0053/SK-DPW/DT-DPP/Safar/1437 H tentang pengesahan dan pengangkatan Kepengurusan FPI Aceh ditingkat Kota Subulussalam.
Kritikan Pedas yang disampaikan M Agung Yantoro pada Pemerintah Kota Subulussalam dan Pemerintah Aceh/Gubernur Aceh serta ditujukan pada Mendagri bukanlah tidak berdasar.
Namun melihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 58 tahun 2009 tentang TATA CARA pengangkatan SEKDA tingkat kabupaten/Kota Subulussalam yang telah jelas-jelas melanggar dan mengangkangi aturan ASN untuk menjaga Integritasnya sebagai ABDI NEGARA di Bumi Sheh Hamzah Fansyuri Kota Subulussalam tertuang di pasal 3 Butir G diketahui ‘Sekda itu harusnya MEMILIKI Integritas, moralitas, dan Disiplin yang baik.’
Maka pemberlakuan penunjukkan Sekda Kota Subulussalam ini juga harusnya mengacu aturan yaitu memiliki integritas dari uraian riwayat hidup Pejabat tertinggi di ASN/PNS Kota Subulussalam.
“Mengangkat Sekretariat Daerah bukanlah hal yang mudah. Walikota dan Gubernur Aceh sebaiknya mengevaluasi pengangkatan Plt Sekda Kota Subulussalam yang dilakukan Walikota Subulussalam. Untuk itu, kita Minta Pj Gubernur Aceh dan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk segera mengevaluasi SK Walikota yang menunjuk Sairun, S.Ag sebagai Plt Sekda,” terangnya.
“Harusnya yang menjabat Sekda Itu ASN yang benar- benar memiliki Integritas yang tinggi dan berkomitmen berwawasan kebangsaan. Bukan cuma orang yang dekat dengan Walikota Subulussalam,” tegas Yantoro.
Ancaman melalui pesan singkat juga didapatkan Yantoro melalui seluler miliknya terkait pemberitaan dengan judul, “beberapa aktivis kecewa terhadap pengangkatan sekda kota Subulussalam mantan tersangka.
“Seringkali saya terima sms orang tak dikenal dengan nada mengancam, seraya melampirkan bukti chat yang diterima. Ini nantinya akan menjadi bukti untuk menguatkan laporan saya ke pihak penegak hukum,” tegas Yantoro. (Red/MP)