
Ia
Barak-1 News Com | Tanjungbalai – Personil Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Fasilitasi Perdamaian terhadap Dua Orang Pelaku Pencurian Burung Kacer Milik Seorang Personil Polisi di Jl.HM.Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar,Pada Senin, 11/ 07/2022 diketahui Sekitar Pukul 03.42 Wib.
Pada Hari Ini Minggu,17/07/2022 Sekitar Pukul 13.00 Wib,Telah dilakukan Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restoratif Justice terhadap tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 363 Subs 362 dari KUH Pidana.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Affandi,SIK,MM Melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga Mengatakan Kedua belah Pihak antara Korban dan Dua Orang Pelaku Sudah Melakukan Perdamaian.Dimana Pada hari Sabtu,16/07/2022 Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar telah Menangani Perkara tersebut Memfasilitasi Pertemuan antara Kedua Belah pihak dengan tujuan memediasi Perkara Demi Penyelesaian Perkara yang berkeadilan dengan Mekanisme Restoratif Justice Ujar Kapolsek.
Akhirnya Kedua belah Pihak Sepakat Untuk melakukan Perdamaian dengan isi Point Antara lain Bahwa Pihak Korban telah memaafkan Perbuatan yang dilakukan Pihak tersangka dan Pihak tersangka bersedia Mengganti rugi Pihak Korban.
Pada Sabtu, 16/07/2022 Pelapor dan korban membuat surat Permohonan Pencabutan laporan Pengaduan tutup Kapolseko.
Laporan : Sofyan Parinduri BA