Barak1news.com. Aceh Singkil.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengusulkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja mencapai Rp966,68 miliar.
Angka tersebut naik sekitar Rp137,89 miliar dari APBK induk 2026 sebesar Rp828,78 miliar.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 itu disampaikan langsung Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Singkil, Selasa (22/9/2026).
Dari sisi pendapatan, APBK-P 2026 diproyeksikan mencapai Rp939,13 miliar, meningkat Rp121,51 miliar dari sebelumnya Rp817,62 miliar. Sementara komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tetap sebesar Rp19,01 miliar.
Dengan pendapatan Rp939,13 miliar dan belanja Rp966,68 miliar, terdapat defisit yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, yang meningkat dari Rp11,1 miliar menjadi Rp27,55 miliar.
Pembahasan APBK-P 2026 berjalan tepat waktu dan sesuai tahapan. Hal ini tidak terlepas dari terbangunnya komunikasi serta kesamaan visi antara eksekutif dan legislatif dalam melihat kebutuhan pembangunan daerah.
Keselarasan tersebut menjadi modal penting untuk menjaga proses pembahasan tetap konstruktif, sehingga kebijakan anggaran dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama DPRK.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Singkil atas kebersamaan, sinergi dan komitmen dalam pembahasan APBK Perubahan 2026. Semoga kerja sama yang baik ini terus terjaga demi pembangunan dan kepentingan masyarakat Aceh Singkil,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, kesamaan visi antara pemerintah daerah dan DPRK merupakan kekuatan penting dalam memastikan setiap kebijakan anggaran tepat sasaran.
“Ketika eksekutif dan legislatif memiliki visi dan pandangan yang sejalan, proses penganggaran akan lebih efektif dan tepat waktu. Yang terpenting, setiap rupiah yang kita kelola harus bermuara pada peningkatan pelayanan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, dan dihadiri anggota DPRK, unsur Forkopimda, Pj. Sekda serta para Kepala SKPK dan camat.
Setelah kesepakatan perubahan KUA-PPAS tercapai, seluruh SKPK akan menyusun RKA melalui SIPD sebagai tahapan lanjutan menuju penyusunan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
Penulis: April Siregar.
Editor: Addus Salam Siregar.
