Barak1News. com-Aceh Singkil
Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) turut angkat bicara terkait empat pulau milik Aceh Singkil yang diklaim masuk wilayah Sumut.
Ahmad Fadil lauser melayu selaku ketua formas menyatakan bahwa 4 pulau milik Aceh Singkil ditetapkan menjadi milik Sumatra Utara sesuai dengan keputusan Kemendagri RI.
“Kepmendagri nya adalah nomor 100.1.1.6117 tahun 2022, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, ”
Sebenarnya ada beberapa bukti otentik yang cukup kuat membuktikan bahwa 4 pulau yang diklaim menjadi milik Sumatra Utara itu adalah milik Aceh Singkil sah seperti di dokumen ada peta kesepakatan antara gubenur aceh dan gebenur sumut pada tahun 1992 kata nya.
Peta dokumen itu menggambarkan garis batas laut dimana ke empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh,selain ada beberapa bukti administrasi kepemilikan dermaga (KIB C), surat-surat terkait kepemilikan hak milik atas tanah tahun 1965, dan sejumlah dokumen lainnya sebut Fadil.
Fadil juga mendesak pemerintah setempat agar melakukan penyelesaian sengketa teritorial antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait 4 pulau di aceh yang kini berubah status menjadi milik sumut.
Menurut nya itu memerlukan pendekatan yang hati-hati,diplomatis sesuai aturan dan kepastian hukum, “sikap kita ke-4 pulau yang menjadi milik sumut itu jelas akan merugikan masyarakat setempat,”
Terkhusus masyarakat yang bertempat tinggal di daerah pulau yang kini menjadi milik sumut tersebut semoga pemerintah aceh,khusus nya pj gubenur dan pj bupati Aceh Singkil harus memperjuangkan dan merebut kembali pulau yang kini menjadi milik Sumut itu lanjut nya.
Ketua formas yang berkuliah di Lhokseumawe ini mengingatkan seharusnya Pemerintah Aceh melakukan dialog dan negosiasi dengan Pemerintah Sumatera Utara agar dapat membuka saluran berdiskusi tentang klaim dan kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Negosiasi yang terbuka dan jujur dapat membantu mencapai pemahaman bersama untuk mengidentifikasi titik-titik kesepakatan dan juga melakukan penelitian mendalam tentang sejarah, geografi, dan aspek hukum terkait wilayah itu.
Penelitian yang kuat dapat memberikan dasar atau fakta yang jelas dan bermanfaat dalam mengatasi klaim yang saling mempertentangkan ucap ketua Formas ini.
“Lakukan mediasi,jika negosiasi langsung antara pihak-pihak terkait tidak berhasil, mediasi dapat menghasilkan solusi melalui pihak ketiga yang dianggap netral dan terpercaya,” jelas Ahmad Fadil mengakhiri. (Zaelani Bako).
