
Barak- 1 News.Com|Gunungsitoli
Sesuai dengan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 300– 247 Tahun 2022 tentang Pembentukan FKDM periode 2022–2027 di wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018, tentang Kewaspadaan Dini Daerah, sebagaimana telah
di ubah dengan Peraturan Menteri.Dalam Negeri Nomor 46 Tahun2019, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Daerah, maka FKDM Kota Gunungsitoli, mengadakan Worskshop terhadap para Pengurus FKDM dari masing –masing Kecamatan yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli ( Dari 6 Kecamatan), Tujuan pertemuan itu di laksanakan adalah dalam rangka Peningkatan Fungsi Dan Tugas dari anggota FKDM baik yang ada di tingkat Kota maupun yang ada di tingkat Kecamatan.Dan yang menghadiri pertemuan itu adalah pengurus dari tingkat Kecamatan, yang mulai dari Ketua, Sekretaris dan anggota, serta seluruh para pengurus dari FKDM kota gunungsitoli beserta seluruh anggota dan para pegawai Kesbangpol yang mulai dari Kepala bidang Kewaspadaan dan seluruh anggota yang ada di bidang itu.
Acara tersebut di laksanakan pada hari Selasa
tanggal 27–12–2022 yang pelaksanaanya, di laksanakan di kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Gunungsitoli, di lantai dua Kantor Kesbangpol, Jalan Laowo Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli.
Pada acara pelaksanaan tersebut.di awali dengan laporan Tim pelaksana kegiatan yang dalam hal ini di sampaikan oleh Sekretaris FKDM Kota Gunungsitoli, Cardinal Mendrofa, S.sos, MM, dengan tujuan pelaksanaan kegiatan Workshop ini supaya kita masing–masing lebih mengetahui dan memahami apa fungsi dan tugas FKDM, dan sekaligus juga merupakan perkenalan kepada Pengurus kecamatan, siapa Pengurus yang baru di tingkat Kota Gunungsitoli.
Untuk acara Worskshop itu di buka secara resmi oleh Sekretaris Kesbangpol, yang dalam kata sambutannya mengatakan bahwa kami menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dengan baik, namun ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, bahwa FKDM memiliki peran penting dalam, menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan, data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi terjadinya, ancaman,tantangan, hambatan dan gangguan(ATHG) serta memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di Daerah Kota Gunungsitoli dan sekaligus melakukan koordinasi kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Kesbangpol Kota Gunungsitoli. Oleh karena itu kami mengharapkan bahwa tugas yang di emban ini mari kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab, “ucap Siti Karya Halawa, SPD, MM Yang menjadi Nara sumber dalam Worskshop Itu yang pertama adalah Kepala Badan Kesbangpol, Alfian Temali Harefa, SE yang di wakilkan kepada Kabid Kewaspadaan Emilia Gulo, SE sehubungan karena beliau mengikuti rapat penting di Kantor Wali Kota Gunungsitoli, dan yang kedua adalah Ketua FKDM Kota Gunungsitoli, Hamdan Telaumbanua, SH. Dalam pertemuan tersebut sangat di respon dan di sambut baik oleh anggota FKDM dari Kecamatan dengan berbagai saran dan pendapat yang di berikan pada saat pertemuan itu, untuk menyukseskan
FKDM Kota Gunungsitoli, Kecamatan bahkan kalau perlu di bentuk di wilayah kelurahan dan
Desa –Desa Yang ada di Kota Gunungsitoli, karena FKDM ini merupakan perpanjang tangan dari pemerintah untuk menyampaikan hal hal yang dapat mengganggu, kegiatan aktifitas masyarakat, ketertiban, kenyamanan,ekonomi dan konflik di tengah –tengah masyarakat yang dapat berpengaruh serta mengganggu roda Pemerintahan. Peserta mengharapkan bahwa
dengan secepatnya Pengurus FKDM Kota Gunungsitoli untuk segera melakukan audensi dengan Wali Kota dalam rangka bagaimana kedepan FKDM ini semakin maju. (El Harefa)