Barak1news.com. Tanjungbalai.
Aktivis Garuda Sumatera Utara (Garudasu) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Senin (26/10/2026) sekira pukul 11.30 WIB.
Aksi tersebut terkait kasus dugaan bandar narkoba Chandra Pratama alias Chandra SP dengan barang bukti seberat 4,12 Kg yang dinilai akan diputus tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu dikatakan Pimpinan Aksi Garudasu Rafiqi, SE ketika ditemui Barak1News.com di PN Tanjungbalai.
Dalam orasinya, Rafiqi meminta majelis hakim memberikan putusan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, dengan barang bukti seberat 4,12 Kg tersebut, minimal hukuman seumur hidup.
“Karena barang buktinya sudah kuat seberat 4,12 Kg setidaknya sesuai hukum Chandra Pratama ini seminimalnya seumur hidup,” tegasnya.
Di sisi lain, Adam Harahap dalam orasinya meminta majelis hakim untuk menuntut tersangka Chandra dihukum mati dalam putusan yang akan digelar besok.
Sementara itu secara terpisah, Majelis Hakim Bosri Sihombing, SH yang didampingi Humas PN Tanjungbalai Mangasar Siagian, SH mengatakan akan menyampaikan aspirasi pengunjuk rasa dalam sidang majelis hakim.
“Permintaan ini hal yang wajar dalam bentuk menyampaikan aspirasi di depan publik dalam menyikapi perjalanan dan proses hukum yang berjalan,” ungkap Bosri Sihombing, SH.
Penulis: Sofyan Parinduri, BA
Redaktur: Abdus Salam Siregar.
