
Barak-1News.com | Aceh Singkil
Merasa dizholimi ketua Badan Permusyawarahan Kampung (BPKam) sendiri. RI. Agunawan Solin Geuchik desa/ kampong Kuta Batu kecamatan Simpang Kanan kabupaten Aceh Singkil periode 2019 – 2025 sangat kecewa.
Pasalnya, kesan bentuk penzoliman itu sebut Geuchik Solin, dikemas dalam hasut dan fitnah, seakan-akan katanya, pembangunan pemerintahan desa di Kuta Batu atas kepemimpinan dirinya dianggap gagal, tidak berjalan.
Padahal masyarakat telah menikmati pembangunan itu, baik dari anggaran dana desa dan APBK Aceh Singkil, papar Agunawan pada Barak-1New, baru-baru ini.
Menurut dia, ketua BPKam, Isnaini Sambo, tanpa musyawarah melakukan
penggalangan tanda tangan pada perangkat desa dan masyarakat dengan cara door to door, untuk di pergunakan sebagai gerakan tak percaya terhadap dirinya.
Dimana tanda tangan itu, sebutnya, di manfaatkan sebagai dasar memprovokasi ke pihak kecamatan, dan pemerintahan kabupaten Aceh Singkil, sehingga Pj Bupati, termakan isu tersebut, imbuh Agunawan.
Tanpa pikir panjang langsung di telan mentah mentah akhirnya, 20 Januari lalu, lahirlah keputusan Bupati Aceh Singkil nomor 188.45/42/2023 tentang pemberhentian sementara Keuchik Kuta Batu dan penunjukan pelaksana tugas Keuchik Kuta Batu kecamatan Simpang Kanan kabupaten Aceh Singkil, ungkapnya.
“Saya adalah kepala desa Kuta Batu terpilih dalam Pilkades serentak 2019. Dilantik sesuai keputusan Bupati Aceh Singkil kala itu, Dulmusrid melalui SK nomor 365 tahun 2019 untuk masa bhakti 2019 – 2025”, tegas Agunawan.
Harapan nya dalam hal ini, mohon bapak Pj Bupati menarik dan membatalkan SK pemberhentian sementara demi hukum.
Dalam pada itu, ketua Komunitas Pemerhati Kampong Aceh Singkil (KPK-AS) Nurrizal Kahfi Pohan putra Cingkam gala-gala, angkat bicara seputar terbitnya SK Pj Bupati Nomor 188.45/42/2023 yang ditanda tangani langsung oleh Pj. Bupati Marthunis.ST, D. E. A.
Seharusnya Tidak Perlu Terjadi
Menurut Rizal, SK Pj Bupati nomor 188.45/42/2023, tentang pemberhetian sementara Keuchik Kuta batu dan penunjukan pelaksana tugas Keuchik Kuta batu kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil, seharusnya tidak perlu terjadi.
Pemerintah kabupaten Aceh Singkil dapat melakukan pembinaan dulu, dan pengawasan tanpa ada batas sehingga terwujud pemerintahan desa Kuta Batu bersih dan bebas dari segala bentuk tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pulihkan Kembali Jabatan Geuchik
Dalam hal ini pihaknya berharap dan dengan hormat menghimbau kepada bapak PJ Bupati untuk memulihkan kembali jabatan Geuchik Kuta Batu sebagai mana mestinya.
Pesan dan harapan ketua KPK-AS mari kita rajut mereka, semua bersaudara jangan kita putus kan persaudaraan mereka, hanya kepetingan segelintir orang.
Desa merupakan tanggung jawab pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan sampai desa itu terwujud menjadi desa mandiri sejahtera, adil dan berintegritas, tegas Nurrizal kahfy Pohan. (Zaelani Bako)
Editor | Mukhlis Nst