
Barak1 News.com|Aceh Singkil
Diduga Seorang karyawan Bank Aceh Syariah (BAS) Aceh melakukan penggelapan uang pajak sebesar 1,4 Miliyar, dan melakukan tindakannya sudah dimulai 3 tahun lalu.
Pada 2020 dimana kasus penggelapan pajak tersebut terbongkar. Dan sampai saat ini belum di tetapkan sebagai tersangka. Karena pelaku meminta diberi kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut.
Ridwansyah Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) mendesak Kejati Aceh menetapkan tersangka penggelapan pajak dan mengusut tuntas.
Sudah 2 tahun telah berlalu sejak karyawan tersebut terbongkar melakukan penggelapan hingga kini total yang dikembalikan masih 180 juta. Lantas sampai kapan orang tersebut bisa di adili dan ditetapkan sebagai tersangka?
Kami juga meminta Kejati Aceh melaku pemeriksaan secara menyeluruh, pasalnya perbuatan yang dilakukan karyawan tersebut terbilang cukup lama. Namun baru terbongkar di tahun 2020, kami menduga masih ada oknum yang terlibat terkait penggelapan tersebut sebut nya.
Tidak elok rasanya jika 3 tahun kebelakang karyawan tersebut melakukan tindakan yang sama berulang kali. Jelas karyawan yang mempunyai akses ke pusat melalaikan tugas yang di embannya dan tidak bertanggung jawab dengan kinerjanya.
Kami Meminta pihak Kejati Aceh terus melakukan pemeriksaan jangan berhenti karena sudah ada yang menjadi calon tersangka tegas Ridwansyah. (Zaelani Bako).