
Oleh dr. Ahmad Ridwan Ritonga / 2116020029
(Parodi Megister Ilmu Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi Sumatera Utara)
Pendahuluan
Tenaga medis dan kesehatan mempunyai peran strategis dalam menghadapi berbagai hal yang menyangkut kesehatan masyarakat. Namun dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat kerap terjadi ketidak adilan berupa tindakan maupun perkataan yang dialami tenaga medis dan kesehatan.
Melihat dari ketetapan perundang–undangan sebagai dasar hukum, maka hak atas perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan harusnya sangat diperhatikan untuk kesejahteraan pelayan kesehatan masyarakat. Sehinga dengan produk Hukum yang ada bisa sebagai pelindung bagi para tenaga medis dan kesehatan. Akan tetapi dalam praktiknya masih saja kerap terjadi ketidakadilan dan dianggap terjadi kesalahpahaman yang berujung kepada mediasi, walaupun begitu dalam kasus–kasus tertentu yang sangat merugikan hal tersebut dapat menyebabkan kejadian terulang kembali karena tidak ada ketegasan hukum yang mengawal dan sanksi yang membuat pelaku tidak mendapat efek jera.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Implikasinya terhadap semua aktifitas warga negara dan aparatur negara harus berdasarkan aturan hukum. Semakin berkembang dan majunya peradaban manusia semestinya juga diikuti dengan perkembangan aturan hukum.
Dengan adanya payung hukum yang jelas dan tegas dapat memberikan perlindungan kepada tenaga medis dan kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
Sesuai dengan konteks diatas penulis merasa perlu untuk memberi ulasan terkait hukum tenaga medis dan kesehatan agar para tenaga medis dan kesehatan dapat bekerja secara profersional dan terhindar dari tekanan-tekanan yang dapat mempengaruhi kinerja mereka dalam melakukan pelayanan.
Untuk itu masalah-masalah yang terjadi di lapangan harus menjadi prioritas dalam perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan saat melakukan tindakan medis pada pelayanan kesehatan berdasarkan hukum positif Indonesia.
Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuaan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfa’atan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik bersifat preventif (pencegahan) maupun dalam bentuk yang bersifat represif (penanggulangan), baik secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya secara terukur. Kepentingan merupakan sasaran dari hak, karena hak mengandung unsur perlindungan dan pengakuan. Kemudian perlindungan hukum dikontribusikan sebagai bentuk pelayanan, dan subjek yang dilindungi.
Dilihat dari aspek hukum itu sendiri berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia dengan memperhatikan :
- Kepastian hukum (Rechtssicherkeit);
- Kemanfa’atan hukum (Zeweckmassigkeit);
- Keadilan hukum (Gerechtigkeit).
Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan berarti, bahwa pembangunan kesehatan harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan.
Dalam fakta di lapangan sering kali terjadi permasalahan yang menimpa tenaga kesehatan, seperti adanya komplain pasien atau keluarga pasien menjadi bola panas bagi tenaga kesehatan. Pasien atau keluarga terkadang mengajukan sebuah keberatan, karena mereka menganggap tenaga kesehatan tidak memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada pasien.
Ketidakpuasan keluarga pasien acapkali berujung melakukan upaya sengketa medis, sehingga pihak yang merasa dirugikan kemudian menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan. Proses panjang dalam permasalahan itu bisa saja terjadi, akan tetapi sering juga setiap permasalahan berujung dengan mediasi. Yang perlu dipahami masyarakat bahwa tenaga medis dan kesehatan adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan atau kesilapan, baik dalam analisis sebuah penyakit maupun hal-hal lain yang bermuara kepada kesehatan itu sendiri.
Masalah-masalah yang kerap terjadi pada tenaga medis
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis yang juga salah seorang mahasiswa Parodi Megister Ilmu Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi Sumatera Utara dan satu-satunya Universita di Sumatera Utara yang menyediakan program studi megister Hukum Kesehatan. Merumuskan masalah yang kerap muncul di lapangan sehingga dalam persfektif hukum tenaga medis harus mendapat perlindungan. Bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam melakukan tindak medis pada pelayananan kesehatan itu sendiri dan apa akibatnya bagi tenaga medis dan kesehatan yang lalai dalam melakukan tindakan medis pada pelayanan kesehatan?
Pembahasan
Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfa’atan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif (pencegahan) maupun dalam bentuk yang bersifat represif (penanggulangan), baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum.
Menurut Satjipto Rahardjo, fungsi hukum adalah melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti ditentukan keluasan dan kedalamannya. Lebih lanjut menurut beliau, bahwa perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
Hukum dapat difungsikan untuk mewujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga prediktif dan antisipatif. Hukum dibutuhkan untuk mereka yang lemah dan belum kuat secara sosial, ekonomi dan politik untuk memperoleh keadilan sosial.
Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat meliputi dua hal, yaitu: Perlindungan Hukum Preventif dan Perlindungan Hukum Represif. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindakan pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak, oleh karenanya dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil suatu keputusan yang didasarkan pada diskresi. Dibandingkan dengan sarana perlindungan hukum yang represif.
Semetara Penanganan perlindungan hukum represif ini dilakukan oleh Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber pada konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan pada tujuan negara hukum. Yaitu adanya teori kausalitas (Sebab Akibat) yaitu Secara etimologi, kausalitas atau causaliteit berasal dari kata causa yang berarti sebab. Istilah kata causa dalam kamus hukum diartikan dengan alasan atau dasar hukum; suatu sebab yang dapat menimbulkan suatu kejadian. Sehingga dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa kausalitas merupakan suatu yang menyatakan tentang hubungan sebab dan akibat. Dalam ilmu hukum pidana teori kausalitas dimaksudkan untuk menentukan hubungan objektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikenal di undangundang. Penentuan sebab akibat dalam kasus-kasus pidana menjadi persoalan yang sulit untuk dipecahkan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri tidak ada petunjuk tentang hubungan sebab dan akibat yang dapat menimbulkan delik. Meskipun dalam beberapa pasal KUHP dijelaskan, bahwa dalam delik-delik tertentu diperlukan adanya suatu akibat tertentu guna menjatuhkan pidana terhadap pembuatnya.
Untuk menimbulkan tindak pidana materiil secara sempurna diperlukan 3 syarat yang tak terpisahkan, yaitu terwujudnya tingkah laku, terwujudnya akibat, dan adanya hubungan kausalitas di antara keduanya. Dalam menentukan adanya sebab yang benar-benar menimbulkan suatu akibat tidaklah mudah. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas faktor-faktor yang berkaitan dengan peristiwa yang dihadapi.
Menyangkut perlindungan hukum itu sendiri harus benar-benar diterapkan agar siapapun warga negara dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
Pengertian tenaga kesehatan menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Undang-Undang Tenaga Kesehatan) mendefinisikan, bahwa: “Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”.
Pengertian tindakan medis. Tindakan medis merupakan salah satu permasalahan di dalam kajian medikolegal. Sederhananya, tindakan medis ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh dokter (secara profesional) terhadap pasien yang membutuhkan jasanya, baik itu dalam hal memulihkan kesehatannya (recovery) maupun juga menghilangkan penyakit yang si pasien derita.
Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan telah diatur dalam UU No 36 Tahun 2009 pasal 58 menjelaskan :
- Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
- Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
Sementara pada Pasal 27 UU Kesehatan ayat (1) menjelaskan bahwa Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
Sementara didalam Pasal 29 UU Kesehatan apabila terjadi kelalaian dalam melaksanakan tugas profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi, sehingga kedua belah pihak dapat menerima keputusan dengan legowo dan adanya win-win solution.
Mediasi dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang disepakati oleh para pihak
Kesimpulan
Bahwa dalam melaksanakan tugas profesinya tenaga medis dan kesehatan harus dapat dilindungi dengan produk UU yang jelas dan mengikat. Perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran atau tenaga medis dan kesehatan dirasakan belum memadai, selama ini masih didominasi oleh kebutuhan formal dan kepentingan pemerintah, sedangkan porsi profesi masih sangat kurang. Oleh karena itu untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak serta untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan obyektif seorang tenaga medis dan kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan adanya kepastian dan keadilan hukum agar dalam menjalankan fungsi profesinya sesuai dengan yang diharapkan.
Penulis berharap kepada Dr.dr. Irsyam Risdawati, M.Kes selaku dosen pembimbing untuk tetap memberikan arahan dan bimbingannya kepada penulis demi perbaikan tulisan ini di masa mendatang. Begitu juga dengan Dr. Redyanto Sidi, SH., SH., SPMed (Kes)., CPArb selaku Ketua Program Studi Megister Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi (UNPAB) Sumatera Utara yang sekaligus sebagai penanggungjawab dalam penyelenggaraan program studi, mengharapkan bimbingan dan arahan agar proses penyelesaian program studi Hukum Kesehatan dapat sesuai dengan yang di harapkan.