
Barak-1News | Jakarta,
Berdasarkan keputusan dalam Surat Kementerian Keuangan nomor S- 647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan Pemilihan Umum dan tahapan pemilihan.
Dimana untuk honor badan ad hoc pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Dilansir dari website resmi kpu.go.id, ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, Rabu (10/8).
Anggaran tersebut, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Berikut ini, honor badan ad hoc penyelenggara Pemilu pada Pemilu 2024 mendatang,
1. PPK
Ketua Rp 2,5 juta, anggota Rp 2,2 juta, sekretaris Rp 1,85 juta, pelaksana Rp 1,85 juta
2. PPS
Ketua Rp 1,5 juta, anggota Rp 1,3 juta, sekretaris Rp 1,15 juta, pelaksana Rp 1 juta
3. Pantarlih Rp 1 juta
4. KPPS
Ketua, Pemilu 2024, Rp 1,2 juta, Pilkada 2024, Rp 900 ribu.
Anggota, Pemilu 2024, Rp 1,1 juta, Pilkada 2024, Rp 850 ribu.
Satlinmas, Pemilu 2024, Rp 700 ribu, Pilkada 2024, Rp 650 ribu
5. PPLN, ketua Rp 8,5 juta, anggota Rp 8 juta, Sekertaris Rp 7 juta, pelaksana Rp 6,5 juta
6. Pantarlih LN Rp 6,5 juta
7. KPPSLN, ketua Rp 6,5 juta, anggota Rp 6 juta, Satlinmas LN Rp 4,5 juta. (Red)
Editor | Mukhlis Nst
