Barak 1 News.com|Muba
Polemik atas dugaan anggota DPRD Muba inisial RH melakukan perbuatan asusila bersama seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial A di salah satu hotel di kota Palembang, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media massa, mendapat reaksi serius dari Ketua LSM GRANSI SUMSEL-Supriadi.
Dibincangi media ini di kantornya di Jaka Baring Palembang pada minggu malam (23/6/’24), Supriadi dengan nada tinggi mengatakan, bahwa perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum ASN dan anggota DPRD Kabupaten Muba, harus mendapat sanksi yang tegas dari pimpinan lembaga atau institusi para pelakunya.
“Menurut saya ini adalah pelanggaran berat, apabila memang benar kedua oknum dimaksud (RH dan A) melakukan perbuatan asusila di kamar hotel atau dimanapun itu, keduanya harus mendapat sanksi yang tegas dari kepala daerah untuk A selaku oknum ASN, dan pimpinan lembaga (DPRD) untuk oknum RH selaku anggota Dewan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” Tegasnya.
“Perbuatan mesum atau asusil di kamar hotel yang diduga dilakukan oknum ASN dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sungguh sangat memalukan, apalagi katanya keduanya sudah memiliki pasangan hidupnya (suami dan istri) masing-masing. Selain melanggar kode etik, norma susila, serta norma agama, perbuatan demikian juga menodai dan mencemarkan nama baik institusi atau lembaga tempat mereka bekerja. Apabila dibiarkan dikawatirkan ini akan diikuti dan ditiru oleh oknum-oknum pejabat atau pegawai yang lain, serta kaum generasi muda,” lanjutnya.
“Menurut saya apabila berita yang telah beredar luas itu tidak benar, hoax, atau fitnah, maka RH dan A harus melaporkan si wartawan yang menuliskan berita atau oknum yang telah menyebar-luaskan berita tersebut, tidak cukup dengan hanya membuat sanggahan atau klarifikasi di media massa, karena berita tidak sedap tersebut telah mencemarkan nama baik dan dapat merusak karir serta rumah tangga mereka masing-masing. Bahkan pimpinan DPRD dan pimpinan ASN Muba harus turun tangan langsung, dengan melaporkan penulis dan penyebar berita tersebut kepada aparat penegak hukum, kalau itu tidak benar karena dengan jelas nama lembaga DPRD dan institusi ASN Muba disebut-sebut dalam berita tersebut,” Pungkasnya.
Diketahui bersama, dua hari lalu viral di medsos dan di salah satu media massa, menyatakan adanya seorang laki-laki oknum anggota DPRD Muba (RH) dan seorang perempuan oknum ASN dari Kabupaten yang sama, dimana mereka berdua bukan pasangan suami-istri, menginap di dalam kamar salah satu hotel di Jalan Sudirman di kota Palembang. Menurut berita tersebut pada malam kejadian itu keluarga dari pihak perempuan melakukan penggerebekan, dan didapati kedua insan yang berlainan jenis bukan suami istri itu ada di dalam kamar hotel tersebut diduga sedang berselingkuh.
Sementara itu, Ketua DPRD Muba-Sugondo, dikonfirmasi media ini mengenai hal tersebut, mengatakan agar awak media ini menanyakan kepada Ketua Badan Kehormatan (Bakor). Ketua Bakor DPRD Muba-Yudi Trikarya, SH ketika dimintai pendapatnya mengatakan, bahwa menurut yang bersangkutan itu tidak demikian.
“Kurang tau pak, tapi hasil konfirmasi dengan yang bersangkutan (RH) berita itu tidak sesuai dengan kenyataannya,” Katanya. (Ags)
