
Barak-1News | Nasional
Pemerintah secara konsisten mengatur pemberian THR melalui Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan setiap tahun.
Dipastikan akan kembali cair menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, dan diperkirakan jatuh pada Maret mendatang.
Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, maka THR ASN tinggal menunggu waktu dan diprediksi cair paling cepat dalam 40 hari lagi.
Kendatipun, PP THR 2026 belum dirilis, komponen dan mekanismenya dapat diproyeksikan berdasarkan kebijakan 2024 dan 2025.
Peluang Cair Awal Maret
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Artinya, jika Lebaran 2026 jatuh pada Maret, maka THR ASN berpeluang mulai cair pada awal Maret 2026.
Namun, pemerintah juga mengatur bila THR belum sempat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka pencairan tetap dapat dilakukan setelah Lebaran.
Penerima THR ASN 2026
Untuk ASN, sumber THR dibedakan berdasarkan instansi tempat bertugas.

ASN Pusat
ASN Instansi Pusat
bersumber dari APBN diberikan kepada:
– ASN dan Calon ASN instansi pusat
– Prajurit TNI dan anggota Polri
– Pejabat negara tertentu
– Pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
– Penerima pensiun dan tunjangan janda/duda
ASN Daerah
Sementara THR dari APBD diberikan kepada,
ASN dan Calon ASN instansi daerah yaitu,
-Gubernur, Wakil Gubernur
-Bupati/Wali Kota dan Wakil.
-Pimpinan dan anggota DPRD.
Komponen THR ASN 2026
Mengacu pada pola PP THR tahun sebelumnya, berikut komponen THR ASN 2026 yang diprediksi tetap diberikan secara penuh
Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi komponen utama THR. Besarannya mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji ASN
maksimal 2 anak, dengan syarat anak berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan setara, 10 kg beras per jiwa, di mana harga acuan Beras pemerintah sekitar Rp 7.242 per Kg, bernilai sekitar Rp 72.420 perjiwa, maksimal untuk 4 jiwa (pegawai dan keluarga terdaftar).
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
Komponen ini terdiri dari, Tunjangan jabatan struktural (sekitar Rp490.000 hingga Rp5.500.000), dan tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan. Serta tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.
Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan
Untuk komponen ini,
ASN instansi pusat diperkirakan menerima tunjangan kinerja (tukin) 100 persen.
ASN instansi daerah menerima tambahan penghasilan (TPP) maksimal setara satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Nunggu Terbit PP THR 2026
Dengan Lebaran 2026 yang diperkirakan jatuh pada Maret mendatang, THR ASN 2026 tinggal bekisar 40 hari lagi dicairkan.

Seluruh komponen utama, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan kinerja atau TPP diprediksi tetap diberikan sesuai pola tahun sebelumnya.
Kini, ASN pusat dan daerah tinggal menunggu terbitnya PP THR 2026 sebagai dasar hukum resmi pencairan. (DkSi)
Editor | Mukhlis Nst
