
Barak1News.com|Aceh Singkil
Dengan berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Socfindo Lae Butar Aceh Singkil pada 31 Desember 2023 lalu, pemerintah daerah setempat pun diminta untuk tidak mengeluarkan berupa izin rekomendasi.
Hal tersebut dikatakan Aidil selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Aceh Singkil kepada wartawan yang menyebut bahwa perpanjangan izin merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan daerah.
“PT. Socfindo itu investasi asing dan itu kewenangan pusat dibawah Presiden langsung,” kata Aidil pada Selasa (28/5/2024).
Hingga kini, pihaknya juga belum menerima tembusan atas perpanjangan izin HGU PT. Socfindo dari pusat ke Aceh Singkil.
“Belum ada masuk kita terima tembusan kalau ada perpanjang,” ujarnya.
Aidil juga menegaskan, izin rekomendasi perpanjangan dari pemerintah daerah untuk tidak dikeluarkan kepada PT Socfindo belum ia ketahui.
“Sama saya tidak ada (diminta izin rekomendasi perpanjangan HGU PT. Socfindo), bisa saja sama pimpinan (Pj Bupati) langsung,” pungkasnya. (MP)