
Barak-1News | Langkat
Petugas Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan dua orang lelaki, berada di sebuah gudang kosong pada Selasa (16/12) sekira pukul 03.00 WIB.
Gudang kosong tersebut berada di jalan Thamrin kelurahan Brandan Barat, kecamatan Babalan kabupaten Langkat, Sumut.
Menurut Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, SH. MH, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Pesta Narkoba
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu, S.H, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya pesta narkoba di sebuah gudang kosong. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berikut barang bukti”, ungkap Kapolsek.
Kedua tersangka diketahui masing-masing berinisial S (35) dan R (30), warga kelurahan Brandan Barat.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,10 gram serta satu buah mancis warna biru yang diduga digunakan sebagai alat bantu penyalahgunaan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan digunakan secara bersama-sama.
Satu Melarikan Diri
Sementara satu orang rekan lainnya yang diketahui berinisial R (nama panggilan) berhasil melarikan diri dengan membawa alat isap narkotika dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Langkat IPTU Jekson menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Langkat dalam memberantas narkotika hingga ke tingkat bawah. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta kinerja personel di lapangan yang bergerak cepat dan profesional”, tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Call Center 110
Lebih lanjut, Kapolres Langkat melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Call Center Polri 110, yang aktif 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk mendapatkan respons cepat dari kepolisian.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Editor | Mukhlis Nst.
