Barak-1News.com | Aceh
Kapolsek Sultan Daulat, Polres kota Subulussalam bersama Kanit Binmas melaksanakan sosialisasi dan penertiban knalpot brong. Penertiban tersebut di lokasi seputar SMA N 1 Sultan Daulat, pada Selasa (6/12) sekira pukul10.00 WIB.
Kapolsek Sultan Daulat, Iptu Irvan Krisdiyanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan menertiban sejumlah sepeda motor yang memiliki knalpot brong. Baik itu sepeda motor warga maupun anak sekolah.
“Kita ambil tindakan langsung di lokasi dengan mengganti knalpot standar”, ucap Kapolsek.

Dia mengharapkan, bagi pengguna Knalpot Resing, dapat menggantikan kembali dengan Knalpot standar. Sebab kata Kapolsek, mengganggu kenyamanan masyarakat. Disamping itu tambahnya, dapat dikenakan sanksi dengan Pasal 285 ayat (1) berbunyi,
Kurungan 1 Bulan Atau Denda 250 Ribu
“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, sebutnya.
Dipantau, kegiatan berjalan tertib dan lancar, berakhir pukul 12.00 WIB. (Amellia)
Editor | Mukhlis Nst
