Barak1news.com | Musi – Banyuasin
Muba, 08 Juli 2025
Ketua LIPER-RI Muba sekaligus Pegiat Berani Jujur Hebat, Arianto, SE, mempertanyakan lambatnya penanganan perkara kasus mafia tanah PT GPI (Guthrie Pecconinna Indonesia) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Diduga kuat PT GPI mengelola kebun di luar hak guna usaha (HGU) ribuan hektar sejak berdiri, tidak memiliki Ijin Usaha Perkebunan (IUP). IUP dalam proses puluhan tahun, denda pajak 79 (tujuh puluh sembilan) miliar rupiah, sudah ada hasil kerugian negara LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diduga ada pemalsuan dokumen Surat Jual Beli Tanah dan SPH, dikelola KUD GPI, penerima plasma yang ada bukan pemilik tetapi rutin menerima hasil setiap bulan selama 13 tahun, diduga masuk dalam pencucian uang.
Timbul pertanyaan: Mengapa penyelesaian penyidikan dan penindakannya sangat alot dibandingkan kasus lainnya. Konflik perusahaan dengan masyarakat belum dituntaskan, padahal penyidikan dimulai sejak bulan Januari 2024, sudah banyak pihak telah diperiksa mulai dari Perangkat Desa, Kecamatan, Dinas Perkebunan, puluhan Kepala Desa bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dimintaI keterangan oleh Kejaksaan Negeri Muba, Sumatera Selatan dengan nomor Agenda Penyidikan Kejaksaan Negeri Muba B-195/L.6.16/F.d.1101/2025 21 Januari 2025 dan Surat Tugas Kepala Kantor BPN Muba Nomor: 30/16.06.TU.01/1/2025 22 Januari 2025, berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi BPN Muba atas Lahan Kebun PT GPI.
Arianto, S.E. yang juga pegiat Komando Perjuangan Rakyat dan sebagai perwakilan masyarakat, mengungkapkan adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum pejabat kecamatan dan kelurahan yang menjadi pengurus KUD.
Pegiat berani Jujur Hebat Pejuang Tangguh Suara Rakyat Muba ini mengatakan bahwa ada temuan bukti proposal pihak Kecamatan dan alokasi uang 600 juta rupiah untuk pembuatan SPH pada PT GPI, SPH atas nama puluhan kelompok masyarakat yang diduga dimanipulasi oleh oknum Kelurahan dan Kecamatan, termasuk Surat Jual Beli Tanah puluhan masyarakat. Beberapa warga bahkan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Muba terkait jual beli lahan tersebut, oknum Camat, Lurah, Sekcam, Seklur, san KUD belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk penyidikan, ujarnya.
Tak hanya itu, hasil pengukuran BPN bersama Kejari Muba dan Forkopimda menunjukkan bahwa sekitar 4.000 hektar lahan di luar HGU dikelola oleh PT GPI, sementara 500 hektar lainnya milik kelompok Madani Adenas yang dikuasai secara ilegal oleh PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya dan telah dilakukan inventarisasi serta identifikasi oleh pihak Kejari dan ATR/BPN Muba atas lahan milik kelompok masyarakat yang diketuai oleh Madani Adenas. Lahannya ada namun bukan mereka yang menikmati hasilnya selama puluhan tahun ini. Lebih miris lagi, konflik ini telah memakan korban jiwa tiga (3) orang meninggal dunia bahkan pemilik lahan masuk penjara akibat ulah mafia tanah, imbuhnya.
“Sudah ada tiga orang meninggal akibat perebutan lahan serta keterlibatan preman bayaran pada tahun 2016 lalu. Ini harus segera dituntaskan!” tegas Arianto.
Dengan eskalasi konflik yang semakin tajam, lugas dan transparan, publik kini menanti langkah konkret penegakan hukum oleh Jampidsus Kejakgung, Satgas Mafia Tanah Kejati Sumsel, untuk segera menuntaskan permasalahan konflik yang terjadi selama puluhan tahun dan menindak tegas secara hukum oknum-oknum mafia tanah perkebunan PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya, karena berdasarkan surat dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung tindak lanjut penyidikan permasalahan ini diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Sumsel. Surat telah kami terima satu bulan yang lalu tertanggal 18 Juni 2025 dan sudah melakukan koordinasi, menyampaikan berkas kembali pada pihak Kejati Sumsel atas tindak lanjut surat dari Kejaksaan Agung.
Disamping itu Pegiat Berani Jujur Hebat, Pejuang Tangguh Suara Rakyat ini berharap pada Bupati, Ketua DPRD, dan Forkopimda Muba, agar menuntaskan kasus yang telah
Berlangsung puluhan tahun ini supaya masyarakat dan negara tidak dirugikan oleh investor yang berinvestasi di Muba. Ia juga berharap oknum-oknum mafia tanah dapat ditindak tegas sesuai komitmen Bupati H. Toha dan Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumai untuk membela dan memperjuangkan hak rakyat dimana beliau tidak mau ada rakyat Muba tertindas, terzolimi atau haknya dirampas oleh oknum-oknum mafia tanah Perkebunan dan KUD yang menikmati hasil kebun selama 13 tahun ini.
Terkahir Arianto. SE mengatakan bahwa dalam sepekan ini akan ada demo besar-besaran dari gabungan kelompok masyarakat, ormas, lembaga, dan aktivis di Kejati Sumsel guna memberikan support dalam pemberantasan Korupsi dan Mafia Tanah. Pihaknya sebagai Mitra Adhyaksa Wicaksana yang selama ini sudah banyak membantu tugas Kejaksaan dalam pengungkap kasus-kasus di bumi Serasan Sekate serta menerima banyak piagam penghargaan atas Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Pemberantasan Korupsi. Ini masalah perjuangan Rakyat yang harus kita tuntaskan bersama, pungkasnya. (tim)
