Barak1news.com. / Padang Lawas (Huristak).
Polres Padang Lawas (Palas) lewat Jajarannya Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah (Barteng) Aipda Irdan Saleh, melalui Problem Solving berhasil memediasi permasalahan kasus pencurian sawit di Kebun PT. Faksi Lima Perkasa Desa Gunung Manaon Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas.
Kejadian pencurian sawit terjadi pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib. Korban, Edward Halomoan Pakpahan, yang dilaporkan oleh Yona Zai, (47), berstatus Karyawan, beralamat Perumahan Kebun PT. Faksi Lima Perkasa, Desa Gunung Manaon, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, Pelaku/Terlapor pencurian adalah Sonak Napitupulu, (29), seorang Petani, warga Desa Gunung Matinggi, Kecamatan Huristak Kabupaten Palas.
Mediasi dilaksanakan Rabu (14/05/2025) pukul 10.00 Wib di Ruang Konseling Polsek Barteng, yang dihadiri oleh Kasium Polsek Barteng, Bhabinkamtibmas.,
Kepala Desa Gunung Matinggi.,
Pelapor., Terlapor. Dan Saksi.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Binmas Polres Palas Iptu Gulliat Harahap. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini,
Hasilnya, tercapai kesepakatan dan perdamaian secara kekeluargaan dengan ketentuan sebagai berikut: Terlapor meminta ma’af kepada Pelapor atas perbuatannya (melakukan pencurian) dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengulangi perbuatan yang sama..
“Pelapor menerima permintaan maaf dari Terlapor. Kesepakatan Damai telah dituangkan dalam Surat perdamaian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi dan diketahui kepala Desa Gunung Matinggi”. Terang Kasat Binmas Polres Palas Iptu Gulliat Harahap.
Kepada awak media, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan, mediasi ini merupakan bukti bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Ginda K Pohan.
Penulis: Kammar Pohan.
