Barak1News.com|Aceh Singkil
Beredarnya Isu miring terhadap Perusahaan PT. Socfindo Lae Butar mengenai dilarangnya aktifitas masyarakat di areal kelapa sawit seperti mencari pakis, mencari lidi sawit, angon lembu dan lain-lain.
Seperti diketahui sebelumnya pihak PT. Socfindo Lae Butar mengadakan pertemuan dan sosialisasi dengan para kepala desa (Kades) di wilayah Ring-Ring I perusahaan untuk mengatasi aksi pencurian berondolan sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) mereka, pada Sabtu 25 Mei 2024 lalu.
Namun besar kemungkinan para Kades yang berhadir tersebut masih dalam proses mensosalisasikan terkait hasil kesepakatan dengan pihak PT. Socfindo Lae Butar, yang wilayah Ring-Ring I perusahaan, bahwa perusahaan selalu siap membantu desa-desa di wilayah ring-ring I perusahaan.
Namun dengan beredarnya Isu miring terhadap Perusahaan PT. Socfindo Lae Butar mengenai dilarangnya aktifitas masyarakat di areal kelapa sawit seperti mencari pakis.
Saat dikonfirmasi terkait larangan tersebut, PT. Socfindo Kebun Lae Butar melalui Askep, Satria Winata mengatakan, larangan aktifitas masyarakat di areal panen kelapa sawit seperti mencari pakis, mencari lidi sawit, angon lembu dan lainnya selama masa panen di areal HGU PT Socfindo Kebun Lae Butar.
Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk mencegah maraknya aksi pencurian sawit di lokasi panen di areal kebun.
Menanggapi isu yang berkembang dilapangan, Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Aceh Singkil Pardomuan Tumanger (Prd) mengatakan, bahwa isu yang beredar tersebut tidaklah benar.
“Terkait Isu bahwa Perusahaan PT. Socfindo Lae Butar mengenai pelarangan aktifitas masyarakat di areal kelapa sawit seperti mencari pakis, mencari lidi sawit, angon lembu dan lain-lain itu tidak betul,” tuturnya. Sabtu (08/06/2024).
“Yang betul itu ialah diareal pemanenan atau pemotongan sawit saat jam kerja, juga sampai dengan 1 hari setelah hari panen sawit tersebut, juga bila pengambil pakis dan para pengambil lidi itu harus pelepahnya disusun rapi, kita ketahui bersama cuma PT Socfindo lah cuma yang memelihara pakis, dan pakis itu selain untuk ibu – ibu yang jual ke pasar juga untuk karyawan di buat sebagai sayur-mayur,” jelas prd.
Senada dengan ketua DPC GAKORPAN, kaum ibu-ibu pencari pakis bernama Aisyah Ramin dan Sahida saat ditemui mengatakan, tidak ada pelarangan, hanya saja pihak kebun mengarahkan untuk mengambil pakis ke blok yang sudah ditentukan.
“Sepengetahuan kami tidak pernah ada larangan, namun yang ada memang ialah ada pamplet di tempat kerja saat pemanenan dan pemotongan buah tandan sawit, ketika kami masuk kelokasi, kami diarahkan ke blok sebelah secara lembut oleh pihak perusahaan, di sebelah sana kalian mengutip pakis buk ya,” kata Sahida menirukan ucapan karyawan PT Socfindo.
“Tanggung jawab kami memberi nafkah anak yatim, keduanya kami ini mempunyai tanggungan anak yatim, saya sendir ada 4 anak yatim dan ibu Aisyah Ramin ini ada 8 anak yatimnya,” imbuhnya. (MP)
