Barak1News.com|Singkil
Guna mengedukasi dampak bahaya penyalahgunaan narkoba kepada pelajar khususnya siswa sekolah menengah pertama (SMP), Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menyambangi SMPN 2 Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil pada Selasa (23/5/2023).
Kali ini, kedatangan tim Kejari Aceh Singkil bukan untuk melakukan penyidikan kasus, namun untuk memberikan pemahaman bahaya narkoba sejak dini kepada para siswa.
Dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Budi Febriandi mengatakan, sebagai pelajar dan juga generasi penerus bangsa harus lebih memahami apa saja yang termasuk golongan narkoba (narkotika dan obat-obatan) terlarang.
Karena pada dasarnya, narkoba tidak hanya merusak tubuh, namun juga dapat merusak masa depan.
Selain mengenalkan tugas dan fungsi kejaksaan kepada siswa, kegiatan JMS dilakukan untuk memberikan pendidikan terkait bahaya yang ditimbulkan dari pengunaan narkoba.
“Kami hadir disini bukan sekedar menyampaikan sanksi hukum bagi pengedar dan pengguna narkoba, akan tetapi yang lebih penting agar para siswa dapat mengetahui bahaya narkoba serta efeknya di kemudian hari,” jelas Budi.
Program Jaksa Masuk Sekolah diselenggarakan oleh Kejari Aceh Singkil bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Aceh Singkil cukup mendapat respon yang baik dari pelajar.
Karena para siswa yang hadir dapat langsung berinteraksi dengan narasumber terkait hukum serta dampak penyalahgunaan narkoba.
Dengan pemberian cendramata kepada seluruh peserta berupa botol tempat air minum menandai berakhirnya kegiatan JMS di UPTD SPF SMPN 2 Simpang Kanan. (Muslim Pohan)
