
Aceh Singkil,barak1news.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini SH MH menerbitkan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepada Tersangka Jumaidin Ramadhansyah Manik Bin Mayasari Manik.
Penyerahan SKP2 dimaksud dilaksanakan, Rabu (21/9) sekitar Pukul 14.00 WIB,di Gedung Kejari Aceh Singkil dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor : Kep-2119/L.1.25/Eoh.2/09/2022 tanggal 08 September 2022 kepada tersangka Jumaidin Ramadhansyah Manik Bin Mayasari Manik,(sesuai siaran pers Nomor:PR-49/L.1.25/Dti.3/09/2022).
Hal itu dilakukan berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum,”ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice tegas Kejari.
Kronologis,posisi kasus perkara tersebut adalah sebagai berikut dimana Pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Simpang Gardu PLN Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil tersangka Jumaidin Ramadhansyah Manik Bin Mayasari Manik melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Roma Syahputra Simatupang Bin Rudianto Simatupang.
Dengan cara mencekik leher saksi dan memukul kepala saksi menggunakan tangan kanan tersangka sehingga saksi terjatuh di badan jalan dan tersangka melakukan penganiayaan terhadap saksi dikarenakan antara tersangka dan saksi korban berselisih paham dan saling ejek sehingga tersangka emosi dan memukul korban.
Untuk itu,adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain terpenuhi syarat yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,ancaman Pidana tidak melebihi 5 (lima) tahun,telah ada perdamaian antara tersangka Jumaidin Ramadhansyah dengan Korban Roma Syahputra.
Kemudian kerangka berfikir Keadilan Restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan,kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi,penghindaran stigma negatif,Penghindaran pembalasan,Respon dan keharmonisan masyarakat sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.
Sebelumnya tambah Kejari bahwa pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 telah dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan tersebut dan dalam penyampaian ekspose tersebut sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Juga sebelum diberikan SKP2 kepada Tersangka,telah dilakukan upaya perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap korban, keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun penyidik Kepolisian tegas Husaini.(Zaelani Bako)