
Barak1News.com|Labuhanbatu
Masyarakat Tanjung Mulia yang tergabung dalam kekompok tani perjuangan mulia (KTPM) menggelar Aksi damai menuntut pihak PT. Nubika Jaya atas lahan mereka yang diduga diserobot (tidak diganti rugi) oleh pihak perusahaan yang terletak didesa tanjung mulia Kec.kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan,Senin (20/02/2023)
Abdullah Ependi Hasibuan selaku Ketua kelompok tani perjuangan mulia (KTPM) dalam orasinya mengatakan agar mengembalikan lahan milik masyarakat tanjung mulia yang dikuasai/diserobot oleh PT.Nubika jaya.
Mahmud Ependi ritonga selaku orator dalam orasinya mengatakan agar pihak PT. Nubika jaya mengembalikan hak masyarakat yang dikuasai/diusahai sejak tahun 1996 s/d 2023 yang mana tahun 2002 lahan tersebut adalah sengketa dan permasalahan lahan tersebut belum selesai dan sudah distanvas oleh Muspika Kecamatan Kampung Rakyat.sementara itu pada tahun 2006 sudah ada dikeluarkan surat oleh Sekda provinsi dan DPRD Provinsi menyatakan agar pihak BPN tidak mengeluarkan ijin kepada PT Nubika jaya sebelum permasalahan sengketa lahan tersebut diselesaikan dengan cara mengembalikan lahan atau mengganti rugi kepada masyarakat
Adapun tuntutan masyarakat adalah Sbb:
1.Agar pihak PT.Nubika jaya yang tergabung dalam PT.Permata Hijau Group segera mengembalikan lahan kami ataupun mengganti rugi sekarang juga karena areal/lahan yang diklaim milik masyarakat kelompok tani perjuangan mulia (KTPM) yang dirampas, dikuasai,dan diusahai PT.Nubika jaya selama 27 tahun dengan luas 500 Ha belum ada ganti rugi kepada masyarakat,yang ada hanya uang pago-pago,ada yang dikasih 500 ribu,satu juta,dua juta dan bukan ganti rugi atas tanah.
2.Meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini polres labusel dan yangterkait lainnya untuk turut serta mengamankan dan menyelamatkan asset masyarakat dari mafia tanah yang saat ini di basmi oleh pemerintah.
3.Meminta kepada pihak kementerian Agraria dan Tata ruang/Kepala Pertanahan Nasional (BPN)RI,BPN Provinsi,BPN Labusel dan PT.Nubika jaya untuk memberikan kepada kami salinan Hak Guna Usaha(HGU) jika ada.
4.jika PT. Nubika jaya tidak memiliki HGU maka segera angkat kaki dari desa tanjung mulia.
5. Meminta kepada pihak pemilik/Pimpinan PT.Nubika jaya agar dihadirkan dan berdiskusi duduk bersama mencari solusi.
Kemudian pihak kepolisian labusel memediasi dan siap membantu masyarakat membicarakan hal tersebut,kemudian perwakilan dari kelompok tani perjuangan mulia diijinkan masuk dan berdiskusi dengan pihak menejement PT.Nubika jaya.namun sangat disayangkan hasil dari pada dialog antara kelompok tani perjuangan mulia dengan PT.Nubika jaya tidak menemui titik terang,karena perwakilan dari PT.Nubika jaya tidak memberi kepastian kapan bisa berdialog dengan pemilik/pimpinannya.
Turut hadir dalam kegiatan kapolres labusel,perwakilan PT.Nubika jaya,Insan pers dan masyarakat tanjung mulia.
(Rohman/Sutarman )