Barak1news.com. Padang Lawas (Sosa).
Lagi lagi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur terungkap di Kabupaten Padang Lawas (Palas) di awal bulan Agustus sampai pertengahan Agustus 2025 membuat masyarakat heboh dan mengerikan.
Pertama kasus dugaan penganiayaan umur 10 tahun inisial RRH yang diduga dilakukan pemilik warung inisia LN, bersama dua orang anaknya di Desa Sibuhuan Jae, berawal RRH kedapatan mencuri jajanan, beserta sejumlah uang di warung kelontong. Pada kejadian penganiayaan itu, tangan dan kaki anak 10 tahun tersebut di ikat, di tonton khalayak ramai saat kejadian.
Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur itu, terjadi sekitar tanggal 26 Juni 2025 lalu, namun mencuat pada awal bulan Agustus 2025.
Kemudian seorang remaja perempuan asal Padang Lawas, Sumatera Utara, NMH (15) ditemukan tewas di sebuah selokan di Kecamatan Padang Gelugur, Pasaman, Sumatera Barat, Selasa (12/8/2025). Awalnya, polisi belum mengetahui identitas korban hingga keluarga datang pada Kamis (14/8/2025) untuk melihat mayat korban di RS Bhayangkara Padang.
Diduga NMH warga Desa Jae Batu, Kecamatan Lubuk Barumun meninggal dunia akibat dibunuh dan sebelumnya diduga mengalami kekerasan seksual dilakukan oleh pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.
Kerasan terhadap anak kembali menggegerkan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Seorang ibu bernama SN (33) di Kecamatan Sosa, kabupaten Padang Lawas secara resmi melaporkan Suaminya, ayah sambung (tiri) ANN, ke Polres Padang Lawas atas dugaan tindak pidana kejahatan kepada anak dibawah umur.
Laporan tersebut telah terdaftar di SPKT Polres Padang Lawas dengan Nomor LP/B/244/VIII/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, SN melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor, ANN (38) terhadap anaknya, MH (16).
Kronologi laporan, insiden dugaan kekerasan ini terjadi sebanyak dua kali, pertama dilaporkan terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, korban yang sedang berbaring di kamar tiba-tiba didatangi oleh terlapor, terlapor memegang tangan dan kaki korban, kemudian membuka paksa pakaian korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, terlapor mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya maupun paman korban.
”Jangan bilang-bilang ke mamakmu, hancur nanti kita, apalagi ke pamanmu. Diam kau, apa saja yang kau mau kubelikan,” demikian isi ancaman yang tertulis dalam laporan.
Kejadian kedua terjadi pada Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, saat ibu korban tidak berada di rumah, terlapor mengulangi perbuatan bejatnya.
Pada Jumat, 15 Agustus 2025, SN mendapati anaknya menangis dan akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya. Merasa keberatan dan tidak terima atas perbuatan yang dialami anaknya, SN memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Laporan tersebut menegaskan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 35/2014.
Laporan terhadap pelaku tindak kekerasan yang dilakukan inisial ANN ini terhadap inisial MH dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto Sik melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan ketika di konfirmasi awak media ini via seluler, Sabtu 16/08/2025 malam sekitar pukul 21.00 Wib.
.
“Ya, laporan tersebut benar dan saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Padang Lawas untuk kelanjutan pemeriksaan,’ kata Bripka Ginda
Dengan adanya beberapa kejadian pelaporan ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak dari lingkungan terdekat. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Penulis: Ali Sabban Siregar.
