
Barak1News.com|Jakarta
Sebanyak 5 (Lima) perusahaan di Aceh mendapat peringkat proper merah dalam pengelolaan lingkungan hidup Tahun 2022.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2021-2022.
Dalam daftar yang telah dirilis Kementerian LHK itu dijelaskan, pemilihan dan penetapan peserta penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau yang lebih dikenal proper, dilakukan terhadap 3.200 (tiga ribu dua ratus) perusahaan.
Hasilnya, ada 3.141 perusahaan ditetapkan peringkat-nya; 32 perusahaan ditangguhkan penetapan peringkat-nya; dan 27 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi.
Sedangkan dalam penetapan peringkat, terdapat total 51 perusahaan yang mendapat proper emas, 170 perusahaan yang mendapat proper hijau, 2.031 perusahaan mendapat proper biru, 887 perusahaan mendapat proper merah, 2 perusahaan mendapat proper hitam, dan 32 perusahaan propernya ditangguhkan.
Penilaian peringkat perusahaan dalam pengelolaan lingkungan ini menjadi ajang prestisius. Karena merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Selanjutnya proper juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.
Ada beberapa kriteria yang dilakukan dalam penilaian proper lingkungan oleh Kementerian LHK. Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.
Ada pula penilaian terhadap upaya perusahaan yang meliputi penilaian terhadap daur hidup dan penerapan sistem manajemen lingkungan. Seperti efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi air dan penurunan beban air limbah, pengurangan dan pemanfaatan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, serta tanggap kebencanaan dan inovasi sosial.
Sayangnya terdapat 5 perusahaan di Aceh yang memperoleh peringkat proper merah. Perusahaan-perusahaan ini terdiri dari perusahan hotel, perusahaan sawit dan perusahan yang bergerak di pelabuhan.
Kelima Perusahaan yang masuk dalam peringkat merah dari Provinsi Aceh yaitu PT Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) Cabang Pelabuhan Malahayati (sub sektor pelabuhan)yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat, PT Delima Makmur (Sub sektor sawit) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil.
Selanjutnya PT. Bumi Sama Ganda (Sub Sektor Sawit) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang, PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel) Banda Aceh yang beroperasi di Kota Banda Aceh dan yang terakhir yaitu PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel Aceh) yang beroperasi di Banda Aceh.
Diketahui, Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). (red)