
Barak-1News | Jakarta
Aparatur Sipil Negara patut berbahagia. pasalnya, RKP yang memuat soal kenaikan gaji ASN ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun perlu diketahui, bahwa Keputusan tersebut berada di tangan Bendahara Negara.
Menurut MenPAN RB, Rini Widyantini, rencana peningkatan pendapatan sudah diperintahkan di Perpres 79 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 menyebut soal kenaikan gaji.
Wacana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran RKP 2025, diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu.

Dukungannya untuk kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung kesejahteraan ASN.
Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan program hasil terbaik cepat. Kebijakan tersebut menjadi urutan keenam dari total delapan program.
Beberapa Kelompok
Disebutkan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberlakukan kepada TNI/Polri hingga pejabat negara.
Upaya tersebut juga sudah dilakukan Menpan RB. Sebelumnya ia sempat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 29 Desember 2025 lalu.
Datang pukul 13.30 WIB bersama dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto.

Rini menyebut banyak PR yang harus ia bahas dengan bendahara negara tersebut. Pembahasan itu salah satunya adalah usulan kenaikan gaji ASN yang akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. “iya salah satunya (usulan kenaikan gaji)”, ujarnya.
Dalam kesempatan itu Purbaya mengatakan kenaikan gaji ASN menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuan tersebut.
Saat itu dirinya mengatakan pihaknya perlu melihat kondisi keuangan dan pergerakan indikator ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.
Tambahan 1 Triwulan Lagi
Dalam konferensi Pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Desember 2025 lalu, Purbaya menyebut masih perlu tambahan waktu hingga 1 triwulan lagi untuk memutuskan apakah wacana tersebut bisa berjalan.

Bendahara negara itu mengatakan, pembahasan secara lebih mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan II, karena pada periode itu berbagai persoalan yang berdampak pada belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas.
Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa gaji ASN 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Terakhir pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada 2024.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.
Kenaikan Gaji PNS 2026 Tercantum di Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Ia mengatakan pada dasarnya rencana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Prabowo pada 30 Juni 2025 lalu.
Dalam beleid tersebut, tertulis kenaikan gaji akan dilakukan untuk ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara.
Rini menyampaikan dukungannya untuk kebijakan tersebut, hanya saja keputusan untuk menaikkan gaji ASN perlu mempertimbangkan kesiapan fiskal negara. Oleh sebab itu ia belum dapat memastikan apakah kebijakan ini dapat diterapkan di 2026 atau tidak.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal”, kata Rini.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa masih dibutuhkan kajian mendalam terkait kondisi fiskal negara, ruang APBN, dan dampak ekonomi sebelum keputusan akhir mengenai kenaikan gaji diumumkan.
Banyak hal jadi pertimbangan untuk menyetujui atau tidaknya kenaikan gaji tersebut.
Naik Otomatis 2026
Pernyataan resmi ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi publik yang ramai menyebutkan bahwa gaji PNS akan naik otomatis mulai 2026.
Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa gaji ASN 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Terakhir pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada 2024.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.
Daftar Gaji ASN 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji ASN golongan I
I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji ASN golongan II
II a Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Gaji ASN golongan III
III a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji ASN golongan IV
IV a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200. (DkSi)
Editor | Mukhlis Nst
