
Barsk-1 News,com | Tanjung Balai- Menyikapi pertanyaan yang dilakukan oleh Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib, S.Ag., MM kepada wartawan saat melakukan konfirmasi atau tanggapan permasalahan OPD serta kebijakan Pemkot Tanjungbalai mendapat perhatian dari Praktisi Hukum Harisan Aritonang, S.H, CPL, CPCLE, , CLI, CRA, CTCLA, CCLA, CMED.
Harisan Aritonang menyampaikan sudah kewajiban seorang wartawan untuk memberikan hak jawab tersebut kepada objek dari berita.
“Iya, media menjalankan fungsi control itu muaranya untuk kepentingan rakyat sebagai subjek pembangunan atas apa yang diberitakan. Ya jika ada pihak yang tersinggung silahkan gunakan hak jawab,” tulis Harisan Aritonang via Whatsapp Selasa
Lebih lanjut praktisi yang berasal dari Asahan Tanjungbalai dan akrab disapa Bang Haris Aritonang ini, menduga Walikota Tanjungbalai tidak memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga terjadi kondisi dimana Walikota berpikir pemberitaan wartawan yang menjalankan fungsinya tersebut ada permasalahan pribadi.
“Ini Walikota kenapa membalas kritikan jadi personal inters, seperti ingin legalisasi menyerang Imejnya
Sebelumnya diberitakan Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib,SAg,MM mempertanyakan motivasi wartawan yang aktif menyoroti kinerja Pemkot Tanjungbalai, apakah ada memiliki masalah secara pribadi dengan Walikota Tanjungbalai.
“Mengapo semangat kali Barak-1 News nii? kito Walikota dengan Wartawan) tidak Pernah ada masalah yo kan?” tanya Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib SAg MM pada Barak -1 News Com
(Sofyan Parinduri.BA)